Korban Pungli Pengurusan BPUM Melaporkan Fiderman Giawa Ke Polisi

Berita, Hukrim800 Dilihat


Laskarmedia.com, Nias Selatan :
Sejumlah warga Desa Hilikara Kecamatan Lolowau mendatangi Kantor Polres Nias Selatan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan Laporan Pengaduan Warga Desa Hilikara Korban Penipuan Pemungutan Liar (PUNGLI) dalam Pengurusan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh Fiderman Giawa Oknum Peangkat Desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara.

Sebelumnya kami telah membuat pengaduan kepada Polres Nias Selatan tanggal 20 Agustus 2021 dan baru hari ini kami saksi Pelapor diambil keterangan pihak Penyidik Reskrim Polres Nias Selatan Selasa 14/9/21. Kami mewakili teman-teman yang jadi korban Penipuan dari Pungutan Liar pada Pengurusan Dokumen BPUM.

Adapun peristiwa itu terjadi yaitu sekitar bulan Januari 2021 lalu kami didatangi oleh Pelaku Fideman Giawa menawarkan Jasa untuk mengurus dokumen pendaftaran calon penerima BPUM dan menjanjikan bagi yang mau diurus pendaftarannya akan menerima Bantuan Produktif Usaha Mirko mendapat Rp. 2.4 Jt langsung ke Rekening BRI masing-masing dengan hanya menyerahkan Dokumen berupa foto kopi e-KTP, Kartu keluarga serta Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bantuan yang dimaksud akan cair sekita bulan Maret 2021, ketika sudah bulan Maret 2021 Kami menagih janjinya dan Pelaku berkata sudah ada perubahan dari Bapak Presiden Joko Widodo berubah menjadi Bulan Juni 2021.

Pada Bulan Juni 2021 kembali kami datangi Pelaku dan berkata kepada kami bahwa semua yang sudah mendaftar melalui Pelaku semua akan dapat bantuan BPUM sebesar Rp. 2.4 jt pasti dapat, namun hingga Bulan Agustus 2021 tidak kunjung cair bahkan warga yang tidak menyerahkan data pengurusan kepada pelaku justru itulah yang diterima menjadi penerima bantuan BPUM sebesar 1.2 juta. Data tersebut adalah data warga yang diurus oleh Pemerintah Desa.

Kami tidak menaruh curiga kepada Pelaku berhubung Pelaku seorang Perangkat Desa, kami beranggapan bahwa Pelaku tidak mungkin membohongi kita karena dia sendiri Perangkat Desa. Ternyata tindakannya itu bukanlah atas perintah pemerintah Desa, karena Pengurusan melalui Pemerintah Desa tidak dikenakan biaya apapun kepada calon penerima.

Salah seorang Korban yang sempat diwawancara oleh Awak Media, TOLONASO GIAWA menyampaikan keluhannya, Saya adalah salah seorang korban Pungutan liar tersebut dan meminta kepada Penegak Hukum “agar segera memproses Fiderman Giawa untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya”. Jumlah korbannya kurang lebih 200 orang selain warga desa kami ada juga desa lain di kecamatan Ulu Noyo dan Kecamatan Onohazumba, Kecamatan Lolomatua.

Kami pernah dimediasi oleh Bapak kepala Desa namun tidak menemui titik terang, tetapi ketika kami di Mediasi oleh Bapak Camat Lolowau, Pelaku Fiderman Giawa mengakui kesalahannya, siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, hingga Kami membuat Pengaduan ke Polres Nias Selata, pelaku tidak pernah berusaha untuk mengmbalikan Uang Kami yang telah dikumpukannya dan kami juga tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. (LM-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *