Kapolrestabes Makassar Masuk Angin…??? Penyelidikan Awal 167 Tidak Sempurna, Pasal Siluman 263 Ayat 2 Dipaksakan

Laskarmedia.com Makassar – Penyelidikan Tidak Sempurna, Pasal Siluman 263 Ayat 2 Dipaksakan, Kapolrestabes Makassar Masuk Angin? itulah yang diutarakan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, selaku Kuasa hukum Ishak Hamzah saat berada di Kantor Media LMNNews dibilangan jalan Bawakaraeng Makassar, Rabu, 1/3/2023.

“Penyidik sebenarnya tidak perlu membangun tendensi atas penyelidikan laporan Hj Wafiah Syahrir dimana Ishak Hamzah sebagai klien kami sebagai terlapor tidak wajar dikenakan pasal 167 penyerobotan tanah, apalagi ditengah jalan setelah gelar perkara khusus di Kabag Wassidik Polda Sulsel ditambahkan pasal 263 ayat 2 yang terkesan siluman karena tanpa dasar yang jelas,” ungkap Muhammad Sirul Haq SH.

Faktanya, surat tanah adat CI, milik kakek Ishak Hamzah yakni Soeltan Bin Soemang Simana Buttaya tahun 1942 masih terdata dalam buku tanah Bapenda Makassar. Lalu darimana penyidik membangun dalil tanah tersebut dari verponding, sementara legitimasi tanah tersebut bukan dari tanah redis maupun verponding, sebagaimana buku tanah yang dimiliki Bapenda Makassar. Seharusnya jika penyidik menemukan fakta tanah atas nama Hj Wafiah Syahrir berasal dari verponding, berarti sudah terindikasi adanya mafia tanah yang bermain. Penyidik terkesan memiliki tendensi jika tetap mempertahankan sumber tanah Hj Wafiah Syahrir dari tanah verponding, yang justru tidak tercatat di Bapenda Makassar.

“Ini ada permainan mafia tanah, masak tanah adat CI lahir diatas tanah sertifikat HGB padahal lahan kosong. Itulah yang seharusnya penyidik selidiki, faktakan kedudukan sertifikat Haji wafiah Syahril dengan barcode serta pengembalian batas, agar penyidik menangkap juga pelaku mafia tanah yang melibatkan oknum orang dalam dalam penerbitan sertifikat aspal,” tutur Agus Salim AMD BA SH, kuasa hukum Ishak Hamzah.

“Ada kekuatan apa dibalik pelaporan perempuan Hj.wafia SAHRIEL ISTRI SEORANG PENGUSAHA?” Itulah yang dipertanyakan Ishak Hamzah bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui beberapa awak media online, Rabu, 1/3/2023.

Begitupun disaat usai memenuhi pemanggilan atas dirinya di ruangan tahbang lantai dua kepolisian Polrestabes Makassar Polda Sulsel, Rabu, 8/2/2023, menyatakan kalau dirinya sangat bingung atas pemanggilan penyidik atas dirinya, dengan menggunakan pasal 263 ayat 2.

Dimana penyelidikan dilakukan Terkait Pengembalian bukti kepemilikan tanah simana BUTTAYYA tahun 1942 Sultan BIN SOEMANG yang dikembalikan lelaki H. Rahmad ke penyidik tahbang di lantai dua Polrestabes Makassar.

ISHAK Hamzah menambahkan, kalau pasal 263 ayat 2 itu lahir pada saat dirinya, usai menghadiri sidang gelar perkara khusus lingkup wasidik Polda Sulsel.
dimana berawal pada saat salah satu peserta gelar, Kompol Agus Khaerul mempertanyakan kepada kami dengan Pertanyaan. Berapa nomor Persil dalam Putusan penetapan kewarisan pengadilan agama yang kamu punya. ? Lalu kami jawab Persil yang terdapat dalam putusan penetapan kewarisan pengadilan agama milik kami tertulis Persil 21 DII.

Lalu Kompol Agus Khaerul mempertanyakan lagi pada kami, berapa nomor Persil yg terdapat pada Warkah kamu.? Lalu kami pun menjawab Persil yang terdapat di dalam Warkah kami adalah Persil 31 D II. Kemudian Kompol Agus Khaerul menutup Pertanyaannya kepada kami, dengan mengatakan, “sudah”.

Saat berselang kurang lebih satu sebulan, setelah Ishak Hamzah usai gelar perkara khusus di Kabag Wassidik Polda Sulsel, Ishak Hamzah mendapat pemanggilan Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar yang menangani pasal 167 mengenai penyerobotan tanah yang dilaporkan perempuan Hj. Wafiah Syahrir terhadap Ishak Hamzah.

“Setelah kami tiba diruangan penyidik tahban di lantai dua. kami pun memberikan keterangan tambahan kepada penyidik tentang bukti kepemilikan lahan kami di atas Persil 31 blok 007, PBB, serta sporadik serta bukti Penetapan putusan kewarisan pengadilan agama milik kami. Terkait pasal 167 yang dilaporkan perempuan Hj. Wafiah Syahrir terhadap kami,” tutur Ishak Hamzah dengan getirnya.

Tambah Ishak Hamzah lagi, “Setelah kami selesai di BAP dan kami membaca BAP tersebut, kami pun heran kenapa pengambilan BAP kami bukan pasal 167 yang dilaporkan perempuan Hj. wafia SYAHRIL. Kenapa pasal 263 ayat 2 ada apa ini dari mana penyidik menggunakan pasal 263 ayat 2 ini.”

Lalu penyidik pun mengatakan kalau pasal 263 ayat 2 yang digunakan penyidik berdasarkan rekomendasi KABAG wassidik Polda Sulsel dari hasil gelar perkara khusus, dimana Warkah kami terdapat perbedaan Persil dalam Putusan penetapan kewarisan yg kami miliki.
Saat itupun kami menjelaskan ke penyidik.

Bahwa terdapatnya perbedaan nomor Persil dalam kutipan putusan penetapan kewarisan pengadilan agama, dengan Warkah kami. Urai Ishak Hamzah, “Itu bukan kesalahan dari kami, melainkan kesalahan Internal pengadilan agama yg salah ketik yang seharusnya di ketik Persil 31 bukan Persil 21. Sebagaimana Warkah kami Persil 31.”

Fakta memperlihatkan pada penyidik. bukti formil yang asli dimana saat pengacara Ishak Hamzah pengajuan permohonan penetapan kewarisan di pengadilan agama kelas 1A Makassar. Tidak Pernah bermohon Persil 21 melainkan hanya Persil 31.

Diuraikan Ishak Hamzah memperlihatkan bukti formil asli, “yang kami gunakan bermohon KE PENGADILAN agama, penyidik pun kebingungan dengan cara bagaimana lagi untuk menghidupkan pasal 263 ayat 2 tersebut.”

Sehinggah peristiwa perkara lelaki Muksin sepupu sekali orang tua kandung Ishak Hamzah dimana pada tahun 2016 lelaki Muksin pernah disuruh dengan lelaki H.RAHMAD Untuk melaporkan perempuan Hj. Wafiah Syahrir ke pihak kepolisian Polrestabes Makassar dengan pasal 167.

Dimana setelah lelaki muksin berada di ruangan penyidik tahban polrestabes Makassar, kami pun di telpon lelaki Muksin dengan mengatakan “ISHAK, kamu kesini dulu, saya mau di BAP oleh Penyidik atas nama Pak Mataram,”

Ishak Hamzah pun kaget mendengar kabar dari lelaki Muksin pada saat itu, dan Ishak Hamzah pun langsung menuju ke ruangan Tahbang Polrestabes makassar. dan menemukan Lelaki Muchsin, paman Ishak Hamzah sedang duduk depan meja penyidik Mataram.

Ishak Hamzah pertanyakan pada lelaki Muksin, siapa yang suruh untuk melaporkan ini Hj. Wafiah Syahrir lalu lelaki Muksin mengatakan Yang suruh H. RAHMAD ALIAS H. beddu.

“Kami pun juga spontan kaget ada apa ini, kenapa om kami disuruh untuk melaporkan Hj. Wafiah Syahrir, sementara objek lahan Persil 31 D II bukan milik lelaki Muksin. melainkan milik tanah orang tua kandung kami Hamsah dg Taba,” ujar Ishak Hamzah yang juga merupakan penggiat media LMNNews ini.

“Setelah saya merontak di depan penyidik, tiba tiba H.rahmad alias H.beddu datang. dengan wajah kaget, dan H.rahamad langsung menanyakan ke lelaki Muksin, siapa yg panggil Ishak kesisni, sambil menggunakan jari telunjuknya menunjuk kepala lelaki Muksin,” beber Ishak Hamzah.

Artinya, kalau penyidik dalam penanganan pasal 167 yang dilaporkan perempuan Hj. wafiah Syahril. Penyidik ingin menghidupkan pasal 263 ayat 2 dengan menjadikan landasan peristiwa lelaki Muksin pada tahun 2016, sangat lebih keliru lagi.

Sebab objek tersebut bukan atas nama lelaki Muksin melainkan atas nama orang tua Ishak Hamzah, dalam keterangan PBB, SPORADIK, DAN PENGUASAAN FISIK.

“Pertanyaan kami. histori munculnya pasal 263 ayat 2 tersebut berawal dari perbedaan Persil yg terdapat pada putusan dan Warkah kami. dan itu kami sudah tepis buktikan bukan kesalahan kami,” tanya Ishak Hamzah.

Lalu penyidik lompat lagi ke peristiwa lelaki Muksin, itupun sudah dibantahkan. dan buktikan bahwa objek itu bukan lelaki Muksin. Dimana sekarang penyidik ingin menghidupkan lagi, pasal 263 ayat 2 dengan adanya bukti formil hasil scan simana buttaya tahun 1942 atas nama Soeltan bin soemang kakek Ishak Hamzah, yang dikembalikan lelaki H. Rahmad ke penyidik untuk mempersalahkan Ahli Waris Ishak Hamzah.

Hal tersebut jauh sebelumnya Ishak Hamzah juga sampaikan ke penyidik bahwa, hati-hati dengan adanya lelaki H. Rahmad mengembalikan surat tanah kepunyaan kakek kami SIMANA BUTTAYYA tahun 1942 atas Soeltan bin soemang ke Penyidik.

Sebab yang di berikan kepenyidik itu adalah produk berkas yang dia sudah scan, hingga nanti penyidik melakukan pemeriksaan ke LABFOR laboratorium forensik dapat mengeluarkan keterangan bahwa surat tanah yang kami miliki adalah palsu. Sehinggah pasal siluman 263 ayat 2 dianggap benar.

“Kejadian itu sangat jelas pada saat kami ingin memastikan bahwa surat tanah milik kakek kami yang di kembalikan H.rahmad ke penyidik apakah asli atau palsu.
Namun saat kami berulang kami meminta ke pada Penyidik untuk di perlihatkan kekami berkas surat tanah kakek kami yang dikembalikan H.rahmad, penyidik terus mengelak mempimpong kami,” ucap Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, direktur LKBH Makassar yang juga kuasa hukum Ishak Hamzah, Selasa, 28/2/2023.

Tambah Muhammad Sirul Haq mengutarakan Nanti setelah kami desak KASAT RESTABES yang baru, barulah penyidik memperlihatkan kekami surat surat tanah kepunyaan kakek Ishak Hamzah. Dimana kenyataanya benar surat tanah yg dikembalikan H. Rahmad ke penyidik adalah prodak Hasil SCAN.

Pertanyaan Ishak Hamzah dan tim kuasa hukum yang sangat mendasar. Kenapa penyidik masih menggunakan pasal 263 Ayat 2 padahal telah digugurkan berdasarkan SP3D Kabag Wassidik Polda Sulsel tertanggal, 29/12/2022. (LM- 025)