Kapolda Metro Jaya Jadi Pembicara Utama Munas ke – 5 APSIFOR dan HIMPSI

Laskarmedia.com Jakarta- Kapolda menjelaskan tentang pengalaman empirik selama menjadi bagian dari anggota Polri dan latar belakang keilmuan yang dimiliki .

Dia juga menjelaskan tugas pokok dan tanggung jawab Polri berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta hambatan dan tantangan Kepolisian dimasa depan.

Ia juga menjelaskan, dalam konteks pedagogical, agar dapat mudah memahami dan menjelaskan kejahatan, maka sering kali pembahasan tentang kejahatan hanya terfokuskan pada satu atau dua disiplin ilmu saja.

Sehingga berkembanglah berbagai disiplin ilmu yang berupaya menjelaskan kejahatan.

Bukan hanya upaya untuk menjelaskan latar atau penyebab terjadinya kejahatan, akan tetapi membantu untuk mengidentifikasi dan menemu kenali pelaku kejahatan. (LM- 025)