LASKARMEDIA.COM – SULAWESI UTARA, Tujuan dari pada pengurusan perizinan usaha, di Dinas (DPMPTSP) terkait agar masyarakat Boltim dapat melakukan usaha untuk kelangsungan hidup mereka, walau di tengah pandemi covid-19 ekonomi warga tetap terjaga sesuai izin yang diberikannya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai bulan ini (Agustus-red) akan menerapkan atau melakukan pelayanan perizinan berbasis resiko melalui sistem OSS.
Sehingga Kepala BPMPTSP Boltim, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Deny Mamonto menuturkan, bahwa ini salah – satu program pemerintah pusat untuk mempermudah para pelaku usaha yang mengurus izin usaha.
Deny menjelaskan, menyusul surat BKPM Nomor 322/A/B.7/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS pada 2 Juli 2021, dan memperhtikan hasial rapat koordinasi Menko Perokonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Investasi/Kepala BKPM dengan para Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan sistem OSS berbasis resiko pada 28 Mei 2021.
“Dalam rangka penyempurnaan sistem, telah dilaksanakan masa uji coba sistem SOS berbasis resiko mulai 2 Juni 2021 lalu “Sistem ini, telah dilakukan dengan penyempurnaan dan pengembangan berdasarkan, masukan atau usulan baik dari kementerian, lembaga, Pemda maupun pelaku usaha. Sehingga, sistem OSS berjalan dengan baik” sebutnya. saat konfirmasi awak media Kamis (05/08/2021).
Lebih jelas katanya, ,”Dengan diemplementasikannya atau soft launching sistem OSS pada tanggal 2 Agustus 2021 kemarin, maka DPMPTSP sudah dapat melakukan verifikasi atas penyampaian pemenuhan standar dan penyampaian persyaratan izin, yang disampaikan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS berbasis resiko dan penyampaian notifikasi atas hasil verifikasi tersebut, melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Tutupnya (Hartono)