LASKARMEDIA.COM – BITUNG , Salah satu Oknum Staf Khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung DB alias Donly, menyalah gunakan wewenangnya dengan membuat dan menggunakan Cap berlogokan Garuda yang adalah simbol Negara Indonesia, untuk kepentingan pribadinya.
Hal ini tentunya melanggar aturan, diketahui Donly menggunakan Cap tersebut untuk membayar angkutan umum, kredit hand phone, melakukan transaksi di Bank, dan untuk memerintahkan agar disiapkan makan siang untuk para pegawai salah satu Kelurahan yang ada di Kota Bitung.
Mengetahui kejadian tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Djohns P Sineri angkat bicara.
Sineri yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, oknum Stafsus tersebut harus ditindak tegas karena sudah menyalah gunakan jabatannya serta memakai simbol Negara untuk kepentingan pribadi, dan hal ini bertentangan dengan Undang-Undang atau aturan yang berlaku, Kamis 5 Agustus 2021.
“Oknum tersebut harus ditindak secara tegas dan harus diproses secara hukum, karena dari perbuatan oknum tersebut dapat menimbulkan kerugian baik dalam instansi Pemkot Bitung dan masyarakat Kota Bitung, karena hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang di atur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP”, jelas Sineri. (Hartono)