Jelang Perayaan Nataru, Reserse Narkoba Res Nagekeo Razia Miras

Berita541 Dilihat

www.Laskarmedia.com, MBAY-Menjelang perayaan Natal 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023, Satres Narkoba Polres Nagekeo melakukan razia minuman keras (miras) varian jenis yang banyak beredar di sejumlah kios dan tempat di Kota Mbay Sabtu 24 Desember 2022.

Guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, Satuan Reserse Narkoba Polres Nagekeo melakukan razia dengan menyasar ke sejumlah toko dan kios penjualan miras, yang diperjualbelikan secara bebas, karena gangguan kamtibmas biasa dimulai dari pengaruh minuman keras. Oleh karenanya, agar perayaan ibadah malam Natal dan malam tahun baru nanti aman dan kondusif maka peredaran miras perlu diantisipasi sebagaimana telah menjadi atensi pimpinan.

“Untuk razia miras menjelang Natal dan tahun baru rencana akan kita laksanakan secara rutin oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Nagekeo yang piket. Hal ini dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Nagekeo. Serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nagekeo lebih khusus warga Kota Mbay agar jangan mengedarkan dan menjual miras apapun (tradisional atau pabrikan) tanpa ijin edar karena ada Undang – Undang yang mengatur miras dan batasannya dan bisa terkena saksi pidana jika ada korban jiwa”.Demikian disampaikan KBO Sat Narkoba Polres Nagekeo Ipda Thomas M. W. Radiena.

Kegiatan tersebut berdasarkan Sprin/08/XII/Res.4./2022/Res Negekeo tanggal 10 Desember 2022, dengan personil Sat Res Narkoba Polres Nagekeo yang dipimpin langsung oleh Kaurbin Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagekeo Ipda Thomas MW Radiena.

Dari kegiatan tersebut Anggota Sat Res Narkoba Polres Nagekeo berhasil mengamankan miras dengan rincian sbb :
a. Arak Tradisional / Moke :
– _15 Botol Aqua_
– _4 Jerigen 5 Liter_
– _2 jerigen 40 liter_
b. Miras pabrikan
– _Anggur orang tua 3 botol_
– _Beer berbagai merk (Kedaluarsa) 7 kaleng_

(LM/132).