Jangan Jadi Tetangga Yang Menyebalkan, Nanti Kena Pidana

Berita224 Dilihat

Laskarmedia.com
Pontianak,Kalbar – Rukun tetangga tidak selamanya berlangsung, kadang harus tercemari oleh ulah salah satu tetangga teramat mengganggu dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetangga yang berbuat ulah harus dibuat jera.

Membicarakan atau memfitnah orang lain atau mengganggu ketenangan orang lain merupakan perbuatan yang dapat di ancam dengan hukuman pidana.

Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan mengganggu ketenangan orang lain adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam KUHP, terdapat beberapa bentuk perbuatan mengganggu orang lain dan disertai dengan ancaman pidananya masing-masing.

Berikut hukum mengganggu ketenangan orang lain menurut KUHP.

Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.

Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik berbeda-beda, mulai dari pidana penjara selama sebulan dua minggu hingga maksimal empat tahun.

Jadi Berhati-hati buat tetangga yang perbuatannya mengganggu ketenangan orang lain dengan cara membicarakan orang, noitu sudah termasuk pencemaran nama baik dan bisa dipidanakan.
(LM-034)