Laskarmedia.com Serdang Bedagai – Setelah Mendapat Surat Keterangan bahwasanya perkara Tanah 64 HA Milik Tengku Nurhayati sudah inkrah dari PN Sei Rampah Tengku Nurhayati selaku pemilik memasang plang kepemilikan di Lahan 64 HA yang terletak di dusun 4 Desa kota Galuh dan kelurahan Tualang kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai Jumat 2 /2/2024.
Tulisan yang tertera di plang Kepemilikan tanah 64HA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung no 2690 K / Pdt 2023. perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap Hariantono, Tjang Jok Tjing, dan Bunju, warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai tertanggal 24 Oktober 2023 oleh Dr Yakup Ginting SH CN M.kn dan Dr Nani Indrawati SH M. Hum Dr Drs Muh. Yunus Wahab SH MH memutuskan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Tengku Nurhayati untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikad baik
menyatakan tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 yang menguasai tanah milik penggugat tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan keseluruhan surat surat Yang menjadi dasar perolehan tanah penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum.
Surat penyerahan hak tanggal 17 juli 1979 antara Tengku Gamal telunjuk alam dengan Tengku Nurhayati yang di buat di atas kertas segel bertahun 1979, atas tanah yang terletak di kota Galuh dengan alas hak grand sultan Serdang nomor 102 dengan luas 64 Hektare.
Surat penyerahan hak tanggal 17 Januari 1971 antara Tengku Ain AL Rasyid kepada Tengku Gamal telunjuk alam yang di buat di atas kertas segel bertahun 1971, atas tanah yang terletak di kota Galuh dengan alas hak grand sultan Serdang nomor 102 dengan luas 64 Hektare. Grand sultan nomor 102 tertanggal 17 Mei 1924 yang di keluarkan oleh Sultan Sulaiman Sinar Raja Negeri Serdang.
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum peletakan sita jaminan atas Objek perkara yang di mohonkan penggugat.
6.Memerintahkan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan atau orang lain yang menggantungkan hak padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara yang terletak di desa kota Galuh, kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai ( dahulu kabupaten Deli Serdang), Sumatera Utara, kepada penggugat tanpa membebani sesuatu hak apapun.
7. Meletakkan sita atas objek perkara di desa kota Galuh kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai.
8. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu dengan serta merta meskipun ada perlawanan banding atau kasasi.
9. Menghukum tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3, untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp, 2.000.000 ( dua juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
10. Menggukum tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Memutuskan mengabulkan gugatan Tengku Nurhayati, karna tergugat tidak mempunyai surat alas hak tanah dan tergugat tidak memiliki surat bukti kepemilikan yang sah dan penggugat tidak mempunyai legal standing.memerintahkan tergugat 1 2 dan 3 untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara yang terletak di desa kota Galuh kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai kepada penggugat tanpa membebani sesuatu hak apapun.
Terpisah S.Matondang SH dan Zein SH.selaku Kuasa hukum Tengku Nurhayati mengatakan tanah 64 HA yang terletak di dusun 4 Desa kota Galuh dan kelurahan Tualang sudah Syah menjadi milik Tengku Nurhayati berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No 2690 dan sudah ada pernyataan inkrah ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu menggugat Hariantono, Tjang Jok Tjing dan Bunju ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.
Saat ini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV, Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya. (LM- 025)