Laskarmedia.com, Minut ; Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang transaksinya dilakukan dengan modus terbilang baru yaitu ‘sistem tempel’, dan mengamankan dua tersangka.
Pengungkapan tersebut kemudian diulas melalui press conference dipimpin Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu bersama Kasatresnarkoba Iptu M. Joli Bansaga, Senin (27/09/2021) pagi, di Aula Satya Haprabu Mapolres setempat.
“Ada dua tersangka pria yang diamankan dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabu ini. Yaitu berinisial VRT dan EK,” kata AKP Sitepu di depan sejumlah awak media massa.
Tersangka VRT diamankan pada Kamis (16/09) petang, di sebuah dealer sepeda motor di wilayah Kauditan, Minut. Sedangkan EK, diamankan pada Jum’at (17/09) dini hari, di Teling Atas, Manado.
Lanjut AKP Sitepu, Tersangka VRT mengaku mendapatkan sabu dari EK di Manado.
“Awalnya VRT memberikan sejumlah uang kepada EK untuk membeli satu paket kecil sabu. Selanjutnya EK mentransfer uang tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai warga binaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” jelas AKP Sitepu.
Setelah itu, ‘sistem tempel’ pun mulai dijalankan. Warga binaan Lapas tersebut mengirimkan lokasi atau share loc pengambilan sabu melalui WhatsApp, lalu diambil oleh EK.
“Tersangka EK kemudian menyerahkan sabu kepada VRT di rumahnya. Transaksi sabu dengan modus seperti ini diduga sudah terjadi sebanyak empat kali,” terang AKP Sitepu.
Sedangkan kronologi penangkapan, bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa VRT memiliki, menguasai, dan menyimpan satu paket sabu.
Tim melakukan penyelidikan dan menangkap VRT di sebuah dealer sepeda motor di Kauditan pada Kamis petang, sekitar pukul 17.00 WITA.
Sementara itu Iptu Bansaga menerangkan, saat VRT diperiksa ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di saku jaket jeans sebelah kiri.
“VRT mengaku mendapatkan sabu dari EK. Kemudian dalam pengembangan, kami juga menangkap EK pada Jum’at dini hari, di Manado,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim pun mengamankan sejumlah barang bukti berbeda.
Dari tangan VRT, tim mendapati barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 buah jaket jeans, 1 buah pipet kaca, serta 1 buah handphone. Sedangkan dari EK diamankan 1 buah pipet kaca.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa, dan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu Bansaga. (LM-041).