Laskarmedia.com Cilacap – Aksi curas atau perampokan bersenpi yang terjadi di Kaliwungu, Cilacap yang sempat viral beberapa waktu lalu diungkap Polda Jawa Tengah. Tiga tersangka ditangkap di Banten dan Lampung. Empat senpi revolver yang digunakan sebagai sarana kejahatan turut diamankan.
Keberhasilan itu digelar dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., bertempat di Lobby Mapolda Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).
Tiga tersangka yang diamankan yakni Saiun alias Buang (39) warga Dusun Pasungsari RT24/RW3, Kelurahan Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Jawa Barat. Sarwanto alias Iwan (40) sehari-hari petani warga Dusun V RT2/RW5 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Sumatera Selatan. Tersangka ketiga adalah Sugiono alias Kowo (450 seorang wiraswasta warga Jaya Munlya RT03/RT01, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku terancam dikenai pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (LM- 025)