Laskarmedia. com || Polres Karawang bekerjasama dengan PEMDA Karawange mnggelar Deklarasi Anti Knalpot Brong di halam Pemda Karawang pukul 08. WIB Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas.
Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).Rabu 17/1/2024.
Kegiatan deklarasi Anti Knalpot Brong Wilayah Kabupaten Karawang di hadiri Dandim 0604 serma Hari.Babinsa Karawang wetan dan beberapa sekolah tingkat atas SMA,SMK baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,kepala sekolah,guru didik,karang taruna serta mitra polri.
Pembacaan Deklarasi Anti Knalpot Brong di ikuti semua yang hadir serta penandatangan Deklarasi oleh Bupati Karawang di ikuti Kapolres Karawang dan yang sudah tercantum di Bender deklarasi.
Setelah selesai menggelar Deklarasi para hadirin apel telah disiapkan santapan sederhana Nasi Kuning dan Bubur kaki lima oleh Pemda Karawang.
“Yaa lumayanlah Untuk Sarapan sesudah Acara Deklarasi emang saya Datang Pagi-pagi ke Acara ini dan Belum sempat sarapan Gratis dari Pemda,Ungkap yang hadir dalam kegiatan Deklarasi Knalpot Brong yang tak mau namanya d publikasikan (Sudarma)