Laskarmedia.com Medan – Sungguh terlalu, informasi Laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan hadirnya Dadu Kopyok dan Dadu Putar Beromset Ratusan Juta perhari sudah berjalan mulus selama 4 bulan dan tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) atau terkesan tutup mata, pada Selasa (12/03/2024) malam.
Diketahui pula lokasi itu tidak jauh dari jembatan medan tuntungan, perjudian dadu kopyok dan dadu putar sudah berjalan selama lebih dari 4 bulan namun hingga saat ini belum ada APH menindak tegas lokasi tersebut yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Dari hasil penjelasan masyarakat di sekitar lokasi tersebut berada di Pulo Sari, Dekat Hulu, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kode Pos 20353.
Dari satu tempat yang bernama, “Pulo Sari” sudah tidak asing di telinga masyarakat Judi dadu itu diperkirakan mulai beroperasi pada malam hari dari jam 21.00 Wib malam sampai dengan selesai.
“Ada dua gubuk di lokasi itu bang, satu tempat dadu kopyok dan yang pertama dadu putar bang, mulai jam 9 malam bang diperkirakan beromset ratusan juta rupiah dengan para pemain yang sangat ramai disana”, Ucap salah satu pemain yang baru saja usai bermain judi dadu dari lokasi tersebut.
Tidak hanya disitu saja panitia judi dadu kopyok terkesan menantang APH diantaranya: Kapolda Sumut IRJEN POL AGUNG SETYA IMAM EFFENDI seakan-akan panitia judi dadu yang sudah di-backup para Oknum Loreng Hijau dan Premanisme merasa cukup kuat untuk memuluskan jalannya usaha illegalnya itu.
Kapolsek Pancur Batu yang baru saja menjabat KOMPOL HENDRA GUNAWAN SIMATUPANG saat ditanyai awak media terkait keberadaan lokasi penyakit masyarakat judi dadu kopyok dan dadu putar masih bungkam sampai berita ini di terbitkan ke meja redaksi media ini.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu pun masih kosong!.
Kemudian Kapolrestabes Medan KOMBES POL TEDDY JOHN MARBUN, saat dikonfirmasi terkait perjudian akan menyikat habis segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Dengan harapan dari banyaknya warga yang sudah sangat resah dengan aktivitas haram tersebut mengingat di Bulan Suci Ramadhan saat ini, tidak seharusnya tempat itu dibuka!!, dan untuk itu meminta APH agar segera menangkap Bandar, Pemilik tempat, oknum yang membackup baik dari TNI-POLRI, dan Oknum Humas Wartawan yang terlibat serta panitia Perjudian dadu kopyok dan dadu putar di Pulo Sari, Dekat Hulu, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. (LM- 025)