Cukai Rokok ” Bodong” Masih Beredar Di Kalimantan Barat

Berita1133 Dilihat

www.Laskarmedia.com
Pontianak,Kalbar – Mengacu pada UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai baik itu Penjual maupun Pengedar Rokok Bodong alias Rokok Illegal dapat di kenai Sangsi Pidana dan di tambah dengan Sangsi denda maka Pelanggaran atas Perbuatan yang merugikan Keuangan Negara terkait dengan Peredaran Rokok Illegal mesti di Perberat lagi dengan UU Tipikor Sekaligus mesti ditambah lagi dengan Pasal Penipuan agar dapat Menjerai atas Perbuatan Pelaku yang dilakukan oleh orang Perorangan ataupun Perusahaan Produksinya.

Perlakuan Pemerintah Terhadap Perusahaan yang Melakukan aktivitas Produksi illegalnya juga mesti Tegas terutama Sikap Pemerintah dalam Menerapkan Sangsi Penutupan atau Penyegelan Pabriknya atau Perusahaannya, karena Perbuatan Melawan Hukum yang telah berlangsung jangan sampai berulang lagi alias mesti menjerai.

Salah seorang warga sungai jawi bernama M.Yani yang Mengaku Membeli rokok di warung bermerek ESSEN SKM hanya seharga Rp 12.000 berisikan 20 batang namun harga di bandrol cukainya Rp.6.076 / 12 batang.

Yani menjelaskan kepada Media ini bahwa untuk membeli atau mendapatkan Rokok cukai Bodong tersebut tidaklah sulit dan sangatlah banyak Beredar di warung warung sampai di pelosok pelosok kampung k
Dikalimantan barat ini katanya.

Hasil investigasi Empiris yang Pernah dilakukan oleh Kusnandar Investigator Lembaga TINDAK Indonesia bahwa Kasus Cukai Rokok Bodong yang sudah berlangsung lama didalaminya saat itu Kusnandar Lembaga TINDAK beKerjasama dengan bapak Kombes Sugeng Kabid Humas Polda untuk secara bersama sama mengungkap Maraknya Kasus Cukai Rokok Bodong yang jelas merugikan Negara tersebut.

Pihak Humas Polda yang dipimpin oleh bapak Kombes Sugeng saat itu sangatlah Apresiative dengan Gerakan dari Lembaga TINDAK Indonesia dalam mengungkap Kasus Cukai Rokok Bodong yang banyak Beredar Dikalimantan barat yang di sinyalir Pabrikasi Rokoknya justru berada di Kabupaten Bengkayang saat itu dan Perusahaan Marketingnya berada di Singkawang, kata Kusnandar Orang yang lebih akrab disapa Nanday itu.

Menurut Nanday dalam Analisa Yuridisnya mengatakan bahwa adanya Kekuatan atau oknum Kekuasaan baik dari pihak APH maupun Pihak institusi Cukai yang melindungi Pelakunya sehingga sampai saat ini “Cukai Rokok Bodong” yang beredar di kalimantan Barat tidak dapat di tumpas Habis alias di Berantas sehingga sampai saat ini Pelakunya duduk manis dengan ongkang ongkang kaki saja kata nanday.

Dari Perspektive Pajak Negara Sangat Dirugikan dan Menurut Nanday bahwa Pajak Rokok yang berkode SKM dan SKT sudah ada standarisasi Cukainya Namun Sungguh aneh apabila di kotak Rokok harga Cukai Bandrolnya berbeda dengan Isi Rokok yang berada didalam kotaknya, tegas Nanday.

Aparat Penegak Hukum Mesti tegas dalam menerapkan dan menegakkan UU Tentang Cukai yang dampak nya sangatlah Jelas dan Nyata terhadap kerugian keuangan Negara, karena apabila Pajak Cukai Rokok Bodong tidak di berantas maka akan berdampak juga terhadap konsistensi atau kesungguhan Masyarakat Untuk Membayar Pajak untuk kepentingan Negara, imbuh Nanday.
(LM-034)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *