Laskarmedia.com -Tanjungbalai
Usman Manurung (38) cabuli Mawar (14). Atas ulah bejatnya itu, warga Tanjungbalai ini diringkus Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (22/7/2021) mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka ditangkap atas laporan dari SF (55) yang dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/108/III/2021/SU/Res. Tanjungbalai, tanggal 26 Maret 2021 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur yang ditindak lanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-Kap/43/VII/RES.1.6/2021/Reskrim,” ujar Ahmad Dahlan.
Sebutnya lagi, tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman melanggar Pasal 81 ayat (1) dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.
Dikatakan Ahmad Dahlan, perbuatan itu dilakukan tersangka selama bulan Maret sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memberikan imbalan uang senilai Rp5.000 kepada korban setiap selesai melampiaskan nafsu bejatnya.
Berdasarkan laporan dari SF (55), orang tua korban, perbuatan cabul tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib atas laporan dari Eva, tetangga korban.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka di rumahnya.
“Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Dahlan. (Surya)
https://lintaswarta.id/cabuli-anak-dibawah-umur-manurung-diringkus-tekab-polres-tanjungbalai/