BNNP Aceh Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 39 Kg Ganja

Laskarmedia.com Banda Aceh – Sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh. Selain 1,4 kilogram sabu, 39 kilogram diantarannya merupakan narkotika jenis ganja.

“Melalu proses pemusnahan ini kita ingin menyampaikan pesan tidak saja kepada pelaku tapi juga masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkotika,” kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Ir Sukandar, disela pemusnahan Kamis (6/7/2023).

Menurutnya seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani BNNP Aceh sepanjang Juni 2023. Selain barang bukti narkotika, BNNP Aceh juga menangkap 8 tersangka di sejumlah lokasi terpisah di Aceh.

“Para tersangka ini kita tangkap di Banda Aceh, Aceh Utara, Lhoksumawe dan Nagan Raya. Melalui kesempatan ini kami juga berharap semua pihak berpartisipasi memerangi narkoba karena dampak buruk yang ditimbulkannya,” kata Sukandar.

Selain kepala dan personel BNNP Aceh, pemusnahan yang berlangsung di Kantor BNNP Aceh Kamis pagi, turut disaksikan tim jaksa Kejati Aceh, BPOM dan Dinas Kesehatan Aceh serta pengacara tersangka. BNNP juga menghadirkan kedelapan tersangka menyaksikan proses pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam Blander yang diisi cairan alkohol. Larutan kemudian dibuang petugas kedalam Sapti tank di kantor BNNP Aceh. Adapun untuk ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar dihalaman kantor BNNP Aceh di Gampong Lamcot Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Ganja yang dimusnahkan merupakan ganja siap edar yang telah dikemas para pelaku dengan berbagai ukuran. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini masih ditahan di sel tahanan BNNP Aceh. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (LM- 025)