Aneh Bin Ajaib, Kantongi Peta Bidang Asli Terbit di ATR/BPN Malah Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Berita219 Dilihat

Laskarmedia.com.
Pontianak,Kalbar – Pemerintah kota pontianak mengundang warga pemilik tanah yang terkena proyek pembebasan lahan untuk jalan paralel Gertak 3 di Kantor Walikota Pontianak pada Senin 13/3/2023 lalu. Terkait penyelesaian tanah atas nama Edi Ashari, SH. Tanah ahli waris Jalan Penjara lokasi Rumah Sakit Antonius

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh pejabat Dinas Perkim Kota Pontianak Dedi Wahyudi, SH, Pakar Hukum Tata Negara Dr.Suhardi SH.MH, dari Universitas Tanjungpura Pontianak, Salelah SH.MSI. Serta Kepala Biro Hukum pemerintah Kota Pontianak beserta stafnya.

Didalam rapat juga belum menemui titik terang dari pihak warga, Edi ashari SH, telah mengirim surat kepada Walikota Pontianak, berisi terkait permohonan mediasi dengan pihak Kantah ATR/BPN Kota Pontianak, permohonan SHM yang Sudah dimohonkan sejak tahun 2012 silam.
Tanah tersebut seluas,5.584.83 M2.

Tahun 2014 sudah dikeluarkan peta bidang tanah oleh kantah ATR/BPN kota pontianak.saat mengajukan pengambilan SHM Pihak pemohon,Edi Ashari SH, diminta oleh Kakantah ATR/BPN Kota Pontianak saat itu Riyan har edi santoso untuk melampirkan peta bidang tanah asli, Namun peta bidang tanah yang asli hilang uangkap Edi ashari, SH. Atas petunjuk dan Saran kakantah kota Pontianak, Pihak Edi ashari SH,diminta mengajukan permohon balik batas Atau pengukuran ulang dengan menggunakan Program PTSL. kemudian keluarlah peta bidang tanah tahun 2019.dari hasil balik batas sesuai dengan prosedur aturan ATR/BPN pun telah terpenuhi, sehingga terbitlah peta bidang tanah dan sudah ditanda tangani pengesahan peta bidang tanah tersebut.

Terkait hal ini, Pemerintah Kota Pontianak terkesan tutup mata dan mengabaikan lahan hak milik warga yang terķana pembebasan proyek Jalan Paralel Gertak3 Kota Pontianak

Proses permohonan ini juga pernah dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri pontianak untuk pembuktian kepemilikan oleh Edi Ashari.SH, selaku penggugat dengan melampirkan bukti warkah tanah asli. Namun sampai saat sekarang belum ada tindak lanjutnya.

Dari pantauan warga kuat dugaan adanya kongkalikong pihak Kantah ATR/BPN Kota Pòntianak dengan menerbitkan sertifikat No: 1909 atas nama orang lain, keuskupan agung. (Tim/LM-034)