Agus Flores : Kita Bergerak Bilamana Saudara Kita Tersakiti

Laskarmedia.com Manggarai – Jurnalis Televisi Republik Indonesia Nusa Tenggarai Timur yang bertugas di Kabupaten Manggarai Timur, berinisial P diduga diintimidasi bahkan diancam bunuh.

Ancaman yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) itu diterima P sekitar pukul 11.00 malam, Rabu, 12 April 2023, Isi ancaman yang terdiri dari dua SMS itu memprotes P yang memang getol membongkar kasus korupsi pengadaan terminal kembur di Kabupaten Manggarai timur.

“Selamat malam om, saya minta om jangan masuk dalam kasus ini, om tidak tau kasus ini bagaimana, jangan sampai saya nanti bunuh kraeng dan saya akan lapor kraeng, lebih cukup sudah menulis tentang ini,” begitu bunyi SMS yang diterimanya.

Pengirim SMS juga meminta agar P berhenti menulis kasus dugaan Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Manggarai Timur.

Tampaknya si pengirim ancaman tersebut mulai gerah dengan pemberitaan yang menyangkut dugaan kasus pengadaan lahan terminal kembur.

Bahkan si pengirim mengatakan agar wartawan tidak percaya begitu saja dengan statemen dari pihak tertentu.

“Jangan dengar-dengar kata orang lain, Mau apa rupanya kalian?” tulis nomor tersebut.

Saat dirinya mencoba menghubunginya kembali nomor tersebut tidak aktif.

“Saat saya mau telfon, nomor itu tidak aktif lagi.” kata wartawan TVRI NTT saat dihubungi media ini (13/04).

Agus Flores ketua umum Fast Respon Polri angkat suara, menyayangkan aksi dugaan intimidasi yang dilakukan Oknum terkait wartawan TVRI NTT menulis kasus dugaan Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Manggarai Timur. Kami keluarga besar wartawan/jurnalist se_Indonesia akan membela dan bergerak bilamana saudara kita tersakiti,”ujar Agus Flores.

Berharapa Kapolda NTT memberikan perlindungan kepada wartawan TVRI NTT, karena kita dilindungi undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.,”pungkas Agus Flores. (LM- 025)