5 Unit Truk Muatan Ratusan Ekor Babi Tanpa Dokumen Di Amankan Karantina Kota Gunungsitoli Sumatera Utara

Berita, Daerah, Peristiwa960 Dilihat

Laskarmedia.com.14-06-2022 Gunungsitoli, Ratusan ekor babi tersebut ditemukan petugas di dalam KM Wira Nauli saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli Selanjutnya babi asal sibolga ini ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian.

Kemudian hewan dibawa ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilayah kerja kepulauan Nias. Sesuai UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

“Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dalam melaksanakan tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perkarantinaan,” jelas Kepala pengawasan Karantina Pertanian kepulauan nias, Andri pandu.

Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina.

Pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.

Pantauan awak media pengawasan karantina pertanian kepulauan Nias,menuju kekantor pelayaran pelabuhan Gunungsitoli untuk pemulangan babi ke daerah asal,Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina.

Pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.

Pantauan awak media pengawasan karantina pertanian kepulauan Nias,menuju kekantor pelayaran pelabuhan Gunungsitoli untuk pemulangan babi ke daerah asal, Namun
Supir Dan Pengusaha Ternak Babi Inisial
BZ Tidak Mengijinkan, Para Supir Truk
Tersebut Tidak Menampakkan Diri
Alias Melarikan Diri Dari Tanggungjawab
Dari penglihatan awak media hanya 3 truk yang berada di kawasan pelabuhan kota Gunungsitoli. (LM-120)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *