5 Orang Tersangka Korupsi Puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Di Tahan

Berita, Daerah, Hukrim556 Dilihat

laskarmedia.com, Kabupaten Batang hari Jambi..
” lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Desa Bungku, telah diserah terimakan dari Penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Batanghari, 25/11/2022 di Kantor Kejari Batanghari, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

5 orang tersangka adalah Abu Tholib, selaku Direktur PT. MPL, M. Jaksa tahan kembali 5 Tersangka Korupsi Puskesmas Bungku
lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, telah diserah terimakan dari Penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Batanghari, Jum’at, 25/11/2022 di Kantor Kejari Batanghari, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Adapun 5 orang tersangka adalah Abu Tholib, selaku Direktur PT. MPL, M. Fauzi Bin Ishak (alm) dan Delly Himawan. ST selaku wiraswasta dan 2 orang ASN adalah Adil Ginting dan Elfie Yennie. Dalam berkas perkara 5 orang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

pembangunan Puskesmas Bungku ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik Dinas Kesehatan Kab Batang hari TA 2020 dan diduga merugikan keuangan negara mencapai 6,3 miliar rupiah.

Kajari Batanghari Sugih Carvallo telah menunjuk 7 orang Jaksa gabungan dari Kejati Jambi dan Kejari Batanghari untuk menyidangkan 5 orang tersangka tersebut di Pengadilan Tipikor Jambi. Dan selanjutnya Jaksa kembali melakukan penahanan selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022 dan dititipkan di Rutan Polda Jambi karena Pengadilan Tipikor berada di Kota Jambi.

“Kegiatan dari siang tadi merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batanghari, terkait perkara pembangunan Puskesmas Bungku,” ungkap Sugih yang saat itu didampingi para kasi-nya.
Lantas, mengapa para tersangka tidak dititipkan di sel Polres Batanghari atau pun ke LP Muara Bulian?

Kajari Batanghari, Sugih Carvallo menyatakan bahwa hal itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan. “Kan kasus ini nanti disidang di Pengadilan Tipikor di Jambi, makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi,” ucap Kajari.

Dari pantauan media, penyerahan tersangka dan barangbukti ini baru selesai Pukul 21.30 Wib, dan para Tersangka dinaikan mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Polda Jambi. Bin Ishak (alm) dan Delly Himawan. ST selaku wiraswasta dan 2 orang ASN adalah Adil Ginting dan Elfie Yennie.

Dalam berkas perkara 5 orang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yang mana pembangunan Puskesmas Bungku ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik Dinas Kesehatan Kab Batanghari TA 2020 dan diduga merugikan keuangan negara mencapai 6,3 miliar rupiah.

Kajari Batanghari Sugih Carvallo telah menunjuk 7 orang Jaksa gabungan dari Kejati Jambi dan Kejari Batanghari untuk menyidangkan 5 orang tersangka tersebut di Pengadilan Tipikor Jambi. Dan selanjutnya Jaksa kembali melakukan penahanan selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022 dan dititipkan di Rutan Polda Jambi karena Pengadilan Tipikor berada di Kota Jambi.

“Kegiatan dari siang tadi merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batanghari, terkait perkara pembangunan Puskesmas Bungku,” ungkap Sugih yang saat itu didampingi para kasi-nya.

Lantas, mengapa para tersangka tidak dititipkan di sel Polres Batanghari atau pun ke LP Muara Bulian? Kajari Batanghari, Sugih Carvallo menyatakan bahwa hal itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan. “Kan kasus ini nanti disidang di Pengadilan Tipikor di Jambi, makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi,” ucap Kajari.

Dari pantauan media, penyerahan tersangka dan barangbukti ini baru selesai Pukul 21.30 Wib, dan para Tersangka dinaikan mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Polda Jambi.(LM-223-Amir)