Laskarmedia.com,PALI – Seorang pria Warga dari Jawa Barat yang berprofesi sebagai supir batubara, terpaksa harus berurusan dengan pihak yang bwrwajib.
Pasalnya,lelaki yang berinisial DTK (47) ini diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di Bumi Serepat Serasan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H melalui Wakapolres KOMPOL Dedi Rahmad Hidayat, S.H yang juga didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi serta Kanit Pidana Khusus Polres PALI IPDA M.Fais Akbar,S.Tr.K, saat menggelar Press Release dihalaman depan Mako Polres PALI.
“Betul,Jajaran Satreskrim melalui Unit Pidsus bekerjasama dengan Polsek Tanah Abang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DTK(47) dijalan Servo Km 52,yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp. 1.300.000,-dengan modus mengransferkan uang tunainya melalui agen transaksi uang digital dari salah satu Bank yang berada di jalan servo ke rekeningnya,”papar Kapolres melalui Wakapolres PALI pada Rabu (16/12/2024)
Lebih lanjut, KOMPOL Dedi juga menjelaskan bahwa pelaku ini dijerat dengan pasal 36 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tenang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 sampai 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- sampai 50.000.000.000.
“Tersangka ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-76/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Oktober 2024,” jelas Waka Polres PALI kepada para awak media.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H,M.H.kejadian penukaran uang itu terjadi pada hari Minggu (13/10/2024).
“Sekira pukul 14.48 Wib,ditempat transaksi uang digital yang berada dijalan Lintas Servo Km 37,”beber Kasat Reskrim dihadapan para jurnalis.
Turut diamankan barang bukti 13 lembar pecahan Rp.100.000,total Rp.13.000.000,-yang diduga palsu dengan seri yang sama : LEH269920 dalam keadaan pudar,lalu asli hasil dari penukaran uang palsu dengan total Rp.600.000, – yang terdiri dari 3 lembar uang asli pecahan seratus ribu, dan empat lembar asli dengan pecahan Rp 50.000,-.
Kemudian diamankan juga 1 lembar bukti struk Transaksi uang Digital Rp.1.300.000.,yang dikirim melalui Anjungan Tunai Mandiri dari salah satu Bank, ke rekening ATM atasnama tersangka, 1 buah kartu ATM dari salah satu Bank dengan nomor kartu : 537941304442755,warna biru atasnama tersangka sebagai sarana penarikan uang cash hasil dari menukarkan uang palsu tersebut.
“Lalu satu buah dompet berwarna hitam,satu buah tas selempang warna hita dan 1 buah Handphone Oppo A7 warna Gold dengan Imei1 :867299042596593 dan Imei2 : 867299042596585,” urai Kasat Reskrim Polres PALI.
Sementara itu,kronologis penangkapan menurut Kanit Pidsus Polres PALI IPDA Faiz Akbar,S.Tr.K,berawal dirinya dan unit Pidsus mendapatkan perintah dari Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tentang adanya seorang pria warga Jawa Barat yang berprofesi sebagai sopir angkutan batubara,diduga telah menukarkan uang palsu disalah satu tempat transaksi uang digital yang berada di jalan lintas servo, km 37.
“Lalu kita berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Tanah Abang, sekira pukul 01.15 Wib kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku yang lagi beristirahat, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya,dan pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang, sebut saja Pak De warga PALI,lalu terduga pelaku dan berbagai barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.”pungkas Kanit Pidsus Polres PALI.