Laskarmedia.com, Gunungsitoli–Anak korban pemerkosaan YN alias L (17) mengakui dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara jika pelaku bukan adik kandungnya SN alias S (15), Baca Selengkapnya
Diintimidasi Oknum Penyidik
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.