Laskamedia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa yakni tiga periode. Ketetapan itu berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Baca Selengkapnya
Desa Membangun
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.