Laskarmedia.com, MUBA -Setelah kejadian tragis Sungai Parung Wilkum Polsek Sungai Lilin Sumur Minyak Illegal meledak selain menewaskan beberapa orang dan diduga merusak ekosistem lingkungan.
Kemarin Sabtu 24 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, kebakaran sumur minyak diduga Illegal ini kembali terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (MUBA) Polda Sumsel.
Untuk diketahui, terbakarnya sumur minyak diduga illegal ini bukan pertama kali terjadi di Wilkum Polsek Keluang. Berdasarkan informasi yang diterima peristiwa terbakarnya sumur minyak tersebut dilahan warga berinisial K berlokasi diwilayah PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten MUBA dan informasinya pemilik sumur berinisial DD seorang warga Kecamatan Sekayu, MUBA.
Berdasarkan informasi yang diterima diduga sumber api berasal dari mesin penyedot yang menyambar ketika pekerja mengisi tangki dari mesin penyedot beruntung tidak ada korban jiwa didalam insiden tersebut.
Ketika permasalahan ini dikonfirmasikan pada Kapolsek Keluang, Polres MUBA AKP Yohan Wiranata SH melalui pesan WhatsApp tentang permasalahan ini dan apakah pihak Polsek Keluang telah mengetahui identitas pemilik lahan dan pemilik sumur minyak tersebut. Serta apakah pihak Polsek Keluang telah menetapkan tersangkanya. Namun sangat disayangkan sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.
Terkait terbakarnya sumur minyak diduga Illegal tersebut, Kapolres MUBA AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH ketika dikonfirmasikan langsung memberikan jawabannya, ” Iya memang keluang sudah sy suruh kapolsek dan kasat tadi cek dan proses,” jelasnya singkat. (Tim KomatSu)