Study Tour Tanpa Izin Saat Jam Tugas, Guru PNS SMP Negeri 15 Medan Terancam Sanksi Disiplin

Laskarmedia.com Medan – Sebuah kontroversi muncul di SMP N 15 Medan terkait penyelenggaraan study tour tanpa pemberitahuan resmi kepada orang tua siswa. Orang tua siswa merasa kecewa karena kegiatan ini diadakan tanpa surat resmi atau pemberitahuan formal dari pihak sekolah. guru di UPT SMP N 15 Medan diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan meninggalkan jam kerja untuk mengikuti study tour tanpa izin resmi dari Dinas terkait.

Hal ini disampaikan M Rajab Koto, yang menjabat sebagai Ketua Umum LSM Teropong Keadilan Dan Hukum (TKH). Kamis Sore 30 Mei 2024. Saat dihubungi Awak Media ini, Melalui Sambungan telepon.

Menurut nya (M Rajab Koto ) sebagai pemerhati pendidikan dan hukum, terkait berita ini, dirinya lebih menyoroti tentang pelanggaran disiplin PNS yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mengatur disiplin kerja PNS di Indonesia.

Beberapa peraturan yang relevan menurut nya antara lain adalah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau saya selaku pemerhati pendidikan dan Hukum, Lebih menyoroti tentang pelanggaran disiplin PNS yang diduga dilakukan Sejumlah Oknum Guru UPT SMP N 15 Medan, yang meninggal kan jam bertugas untuk mengikuti study tour yang diduga tak memiliki Izin dari Dinas terkait. Sama sama kita bisa cari dan baca Peraturan nya bahwa, PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang meninggalkan jam kerja atau tugasnya tanpa alasan yang jelas, melanggar berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mengatur disiplin kerja PNS di Indonesia. Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang memberikan sanksi atau aturan terkait hal ini antara lain: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur mengenai kewajiban, hak, disiplin, dan sanksi bagi PNS.” Ungkap Pria Minang yang Akrab disapa Bang Rajab ini.

Dikatakan nya lagi bahwa, Dalam konteks ini, Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengatur tata cara pengelolaan disiplin PNS, termasuk sanksi yang dapat diberikan dalam kasus pelanggaran disiplin seperti meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang jelas.

Dirinya (M Rajab ) berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan tidak melakukan pembiaran terhadap oknum guru yang tidak disiplin dan mengabaikan himbauan yang disampaikan oleh pimpinan mereka. Dalam hal ini Dinas pendidikan dan kebudayaan kota Medan, Tindakan ini dianggap sebagai contoh yang tidak baik terutama bagi para siswa, yang rentan menerima contoh yang negatif daripada contoh yang baik.

Pihak terkait diharapkan dapat mengambil tindakan yang tegas dan transparan terhadap pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut, guna menjaga integritas dan disiplin di lingkungan PNS. Imbuh nya.

Sebelum nya di beritakan bahwa,
Sebuah kontroversi muncul di SMP N 15 Medan terkait penyelenggaraan study tour tanpa pemberitahuan resmi kepada orang tua siswa. Memicu Kekecewaan Orang tua siswa karena kegiatan ini diadakan tanpa surat resmi atau pemberitahuan formal dari pihak sekolah. (LM- 025)