Laskarmedia.com, PALI -Pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Pali berhasil mengungkap jaringan pengedar ekstasi di Cafe Ralik, Dusun I, Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali.
Penangkapan ini menandai langkah besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah setempat.
Tersangka RA (30) dan SJ (50) ditangkap di lokasi kejadian. RA, warga Dusun II, Desa Purun, dan SJ, warga Dusun I, Desa Purun, keduanya terlibat dalam aktivitas pengedaran narkoba jenis ekstasi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3 butir pil tablet berlogo kepala singa warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,89 gram serta 3 lembar uang pecahan Rp.100.000,-.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H., melalui Kasat Satresnarkoba Polres Pali IPTU Aan Sriyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di Cafe Ralik, yang dikenal sebagai lokasi transaksi narkotika.
“Dalam operasi undercover buy (UCB), petugas berhasil membeli satu butir ekstasi dari RA, yang berperan sebagai penghubung SJ. Setelah transaksi, RA segera diamankan saat menyerahkan barang bukti. RA kemudian mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari SJ. Tim segera mengamankan SJ dan menemukan dua butir ekstasi tambahan di dekat kakinya. SJ mengakui kepemilikan narkotika tersebut,” ucap Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto Kepada awak media Sabtu (03/08/2024).
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Pali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Pengungkapan ini membuktikan komitmen
Polres Pali dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.