Ragu dengan Pengadilan, Terdakwa dan Keluarga Nikodemus Manao Tidak Banding

Laskarmedia.com Soe – Nikodemus Manao petani hutan Besipae yang di putus bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Soe yang di Ketua Gustav Bless Kupa, SH, Dengan 2 orang anggota Majelis Hakim Muhamad Zaki Iqbal, SH dan Anwar Roni Fauxi, SH. Dengan pidana penjara 6 bulan di kurangi selama masa tahanan dari Tuntutan JPU 7 bulan Penjara.

Setelah tegngang waktu pikir pikir Nikodemus Manao dan keluarga akhirnya menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.

Keluarga Nikodemus Manao tidak melakukan upaya hukum banding, karena dalam sidang jelas jelas Saksi korban berbohong dengan memberi kesaksian yang berbeda jauh dari keteranganya sendiri dalam BAPnya dan berbeda dengan keterangan 2 saksi mendegar cerita dari saksi korban sendiri juga berbeda ketrangannya dengan saksi yang ada di TKP.

Sama sekali tidak menjadi pertumbangan hakim dan dinilai hakim keterangan saksi korban dan para saksi yang dihadirkan JPU sudah bersesuain. Padahal dalam persidangan jelas jelas kesaksian saksi Bernadus Serang Kepala Instalasi Peternakan Besipae itu berbeda dengan keteranganya sdndirndan para saksi.

Yang pertama, kesaksian saksi bernadus seran dimuka sidang bahwa skasi AKAN duduk baru ditarik terdakwa,berbeda keterangan saksi sendiri yang saksi berikan dalam BAP yang menerangkan saksi ditarik saat saksi SEDANG duduk di dlam rumah.

Kesaksian Saksi Bernadus Seran di muka hakim bahwa saat AKAN duduk baru ditarik itu berbeda dengan keterangan 2 orang saksi yang dengar cerita dari Saksi korban sendiri, yang kasih kesaksian di muka sidang bahwa saksi Bernadus Seran ditarik saat SEDANG duduk bukan saat AKAN duduk. Dan kesaksian saksi Soleman Tobe yang BAPnya di bacakan didepan persidanfan juga berbeda dengan kesaksian saksi Bernadus Seran Kepala Instalsi Peternakan Besipae, bahwa, saksi Bernadus Seran ditarika saat SEDANG duduk bukan saat AKAN duduk sebagaimana kesaksian bernadus seran di depan pesidanfan.

Kesaksian saksi bernadus seran dimuka hakim bahwa dia ditariknsaat AKAN duduk juga berbeda dengan yang ada dalam dakwaan Jaksa Penunutu umuM yang mendkwa saksi korban di tarik saat SEDANG Duduk didalam rumah.

Yang berikutnya kesaksian saksi korban Bernadus Seran di muka hakim bahwa saksi Bernadus seran di tarik oleh Terdakwa seorang diri keluar dari dalam rumah berbeda dengan keterangan saksi sendir dalam BAP, berbeda dengan kesaksian saksi soleman tobe, berbeda dengan saksi 2 orang saksi yang mendegar cerita dari saksi bernadus seran yang memberinkesaksian bahwa saksi Bernauds seran di tarik keluar dari dalam rumah oleh terkdakwa dan orang orang yang datang bersma terdkawa, bukan hanya terkdwa sendiri yang menarik keluar saksi korban benraudanseran.

Kesaksian saksi Bernadus Seran dimuka hakim selanjutnya yang berbeda dari keterangan saksi korban sendiri didalam BAP saksi korban juga berbda dari keterangan saksi soleman tobe dan berbeda dari keterangan 2 saksi yang mendengar cerita dari saksi korban sendiri, yang memberikan keterangan bahwa tempat terjadinya saksi korban di pukul adlah di luar rumah, di halaman rumah di depan pintu pekarangan rumah simon Petrus Sae berbeda dengan kesaksian saksi bernadus seran yang memberi kesaksian di nuka hakim bahwa saksi korban Bernadus Seran- dia di pukul di dalam rumah, saksi di pukul saat di pintu, lalu ditarik keluar dari dalam rumah dan di luar rumah saksi di pukul oleh orang orang diluar rumah.kesaksian saaki korban bernadus seran di muka hakim ini juga berbeda dari dakwaan jaksa penuntut umum bahwa saat saksi sudah berada di luar rumah, terdakwa dan orang orang yang berada di luar rumah mekulul dan menendang saksi korban.

Kesaksian saksi bernadus seran di muka hakim bahwa saksi di pukul satu kali oleh terdkwa pada pelipis mata krinya luka dan berdarah pada saat itu, sangat berbeda dari keterangan 2 orang saksi yang mendengar cerita dari saksi korban sendiri yang memberi kesaksian di muka hakim bahwa
Halaman 15 dari 39 Putusan Nomor 28/Pid.B/2023/PN.Soe strip dstar(-) ke-6 (enam) “Bahwa saksi melihat secara langsung saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap diri korban namun tersangka lain saksi tidak melihat secara langsung, karena TERSANGKA LAIN melakukan penagnaiyaan terhadap diri korban DI DEPAN RUMAH, sedangkan TERSANGKA melakukan penganiayaan DI DEPAN RUMAH Simon Petrus Sae” Seolah olah tersangka lain melakukan penganiyaan terhadap korban di depan Rumah yang berbeda, BUKAN didepan rumah Simon Petrus Sae, sedangkan tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban di depan rumah simon Petrus sae ”
Selain itu kesaksian saksi bernadus seran di muka hakim yang bersaksi bahwa pada saat kejadian saksi Bernadus Seran Kepala Instalsi Peternakan Besipae memakai sweter berwarna abu abu pada lapisat atas atau lapisan luar yang melapisi baju pada lapisan dalam yakni baju kaos berwarna kuning berleher banting,dimana baju sweter berwarna keabu-abuan tersebut tidak di hadirkan JPU sebgai alat bukti sama sekali tidak menjadi pertimbangan majelis hakim, dengan hanya mempertimbangkan baju kuning dengan bercak darah berdasarkan dakwaan jaksa penunutut umum sebagai satu satunya barang bukti yang di pakai oleh saksi korban saat kejadian di muka hakim, tanpa ada hasil laboratorium yang di tunjukan jaksa penuntut umum di muka hakim bercak pada baju kaos kuning itu apakah benar bercak dadah manusia ataukah bukan dan kalau benar darah manusia apakah benar sesuai dengan jenis darah saksi korban bernadus seran sama sekali tidak ada namun oleh majleus hakim menilai bahwa baju kaos dengan bercak itu adlah alat bukti yang menunjukan kalau bercak darah itu adalah bercak darah dari luka pada pelipis kiri Korban bernadus Seran.

Atas fakta persidangan yang sangat terang benderang ini dan sama sekali tidak diperhatikan oleh hakim buat keluarga dan terdkwa nikodemus manao menjadi tidak yakin akan adanya kedilan dalam perkara ini bila di proses lagi melalui proses banding.” Pengadilan itu satu dari Kabupaten sampai pusat,bagaimana mereka mau batal putusan pengadilan disini? Katanya Anida Manisa Istri , Nikodemus Manao.

Lanjutnya kami yakin bahwa meski pengadilan dunia ini nyatkan suami saya berslaha, tapi kami punya pengadilan di atas yang kuasa atas segalanyabyang menilai bahwa suami saya benar tidak berskaha. Dan Dalam persidangan suami saya tegas. Katakan dia tidak pernah sentuh saksi kirban Berndus Seran apalagi pukul orang itu.

Biar sudah suami saya menjalani sisa masa tahanan. Saya bangga dengan suami saya yang tetap pertahankan kebenaran meski harus di penjara tanpa berbuat salah. (LM- 025)