Polsek Bangun Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan Supir Angkot : Kesepakatan Damai Melalui RJ

Laskarmedia.com Simalungun, 11 Agustus 2024 – Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kasus ini melibatkan dua pihak, yakni supir angkot PT. GMSS Jaya, yang terlibat perkelahian pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Perkelahian tersebut menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial, termasuk di Instagram Explore_Siantar dan Siantarpunyacerita.

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menjelaskan bahwa proses mediasi dan perdamaian antara kedua belah pihak dilakukan pada Minggu, 11 Agustus 2024, pukul 15.00 WIB hingga selesai. Pelaksanaan mediasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan wewenang kepada polisi untuk memfasilitasi penyelesaian konflik di masyarakat secara damai.

Dalam mediasi tersebut, pihak yang terlibat adalah Irwansyah Siregar, 36 tahun, supir yang tinggal di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun (disebut sebagai Pihak I), dan Samuel Nainggolan, 29 tahun, serta Donny Fernandes Nainggolan, 31 tahun, keduanya juga bekerja sebagai supir dan tinggal di wilayah yang sama (disebut sebagai Pihak II). Proses mediasi ini dihadiri oleh sejumlah saksi, termasuk penasihat hukum, mandor, dan direksi dari PT. GMSS Jaya, serta orang tua dari Pihak II.

Dalam pertemuan tersebut, Pihak I, yang diwakili oleh Irwansyah Siregar, secara langsung menyampaikan permintaan maaf atas tindakan penganiayaan atau kekerasan fisik yang diduga telah dilakukannya terhadap Pihak II. Pihak II, yang diwakili oleh Samuel Nainggolan dan Donny Fernandes Nainggolan, dengan tulus menerima permintaan maaf tersebut tanpa adanya unsur paksaan. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, mengingat mereka memiliki hubungan keluarga yang dekat.

AKP Esron Siahaan menjelaskan bahwa kesepakatan damai ini mencakup beberapa poin penting. Pertama, Pihak I telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap Pihak II atau orang lain di masa depan. Kedua, Pihak II telah memaafkan sepenuhnya tindakan yang diduga dilakukan oleh Pihak I dan menyatakan tidak keberatan atas insiden tersebut. Ketiga, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak mengungkit-ungkit kembali masalah ini di kemudian hari. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses mediasi ini berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Kesepakatan damai yang dicapai melalui pendekatan Restorative Justice ini menjadi solusi yang adil bagi kedua belah pihak dan mencegah eskalasi konflik lebih lanjut. AKP Esron Siahaan menyatakan bahwa penyelesaian masalah melalui Restorative Justice merupakan salah satu upaya kepolisian dalam memberikan keadilan yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan yang ada di masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang bersedia menyelesaikan masalah ini secara damai. Ini adalah contoh baik bagaimana konflik dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Kami berharap metode Restorative Justice ini dapat terus diterapkan dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang,” ujar AKP Esron Siahaan.

Penyelesaian masalah ini ditutup dengan pernyataan bersama dari kedua belah pihak bahwa mereka tidak akan saling menuntut atau mengungkit kembali permasalahan yang telah disepakati. Acara mediasi berakhir pada pukul 17.00 WIB dengan suasana yang kondusif dan penuh keharmonisan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Polsek Bangun berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan masyarakat dapat lebih mengedepankan dialog serta penyelesaian masalah secara damai. Polsek Bangun juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan penyelesaian konflik melalui jalur kekeluargaan dan perdamaian, yang sejalan dengan prinsip-prinsip Restorative Justice. (LM- 025)