Laskarmedia.com Serdang Bedagai – Seorang ASN Pemkab Serdang Bedagai ( Sergai ) berinisial HI(39) warga Dusun Pembangunan I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang yang sehari hari bertugas di Kantor Camat Silinda Sergai ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Sergai.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Jhon Harto Panjaitan didampingi Plt Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk pada press release di halaman Sat Reskrim Polres Sergai Sabtu (24/11/2023) , tersangka HI ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap korbannya Hayati (39) warga Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Sergai dengan modus bisa memasukkan korban menjadi pegawai di PTPN III.
“Pelaku ini menjanjikan kepada korban mampu memasukkan korban untuk menjadi pegawai di PTPN III Serdang Bedagai “. Kata JH Panjaitan.
Dari janji tersebut sambung Jhon Harto Panjaitan, tersangka HI meminta uang kepada korban sebesar Rp 55.000.000.
“Cara pembayarannya dua kali, pertama sebesar dua puluh juta, dan kedua tiga puluh lima juta. Ungkap JH Panjaitan.
Masih kata Jhon Harto Panjaitan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada bulan Juli tahun 2021 yang lalu namun tersangka baru berhasil ditangkap baru baru ini karena gerak gerik tersangka tergolong lincah
“Pelaku ini agak licah gerakannya, namun demikian kita tetap menindaklanjuti sampai kita berhasil melakukan penangkapan. Tegas Jhon Harto Panjaitan.
Akibat perbuatannya kata AKP Jhon Harto Panjaitan Tersangka HI dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 dari KUHP dengan ancaman pidana selama lamanya 4 tahun penjara.
Orang nomor satu di Sat Reskrim Polres Sergai ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sergai untuk tidak mudah tergiur dengan janji janji terhadap orang yang mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi PNS ataupun pegawai di Instansi Pemerintahan.
“Jangan gampang tergiur, agar tidak mengalami hal yang serupa”. Kata Jhon Harto Panjaitan mengakhiri. (LM- 025)