Laskarmedia.com Pontianak, Kalbar – Polda Kalbar (Kalimantan Barat) berhasil mengamankan 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Lutfie Sulistiawan dalam Press Release pada Selasa (12/10/2021).
” Dalam kasus TPPO ini kami juga mengamankan satu orang tersangka,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Ia menjelaskan, korban TPPO sebanyak 18 orang terdiri dari 13 pria dan 5 wanita. 3 diantaranya berasal dari luar Provinsi Kalbar.
” Dari tangan tersangka kami mengamankan uang hasil kejahatan dan satu buah Handhpone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia,” jelasnya.
Luthfie mengatakan, bahwa modus para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.
“Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia,” tambahnya.
Diharapkan, warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. Jika hendak bekerja di luar negeri agar sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dan ke-18 korban sudah mendapat penanganan intensif. (LM-034).