Laskarmedia.com, Bengkalis — Dalam upaya memanfaatkan data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis.
Disnakertrans merupakan Perangkat Daerah ke-14 melakukan kerjasama dengan Disdukcapil, Rabu, 29 September 2021 di Kantor Disdukcapil Jalan Pertanian Bengkalis.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil H Ismail bersama Kepala Disnakertrans Hj Kholijah. Ismail mengatakan perjanjian kerja sama dalam upaya mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan untuk keperluan pemberian pelayanan publik dibidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, khususnya pencari kerja.
Disamping itu juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan akurasi data dalam penerbitan layanan sehingga kedepan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dalam hal ini perjanjian kerja sama meliputi tentang pemanfaatan NIK, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el),” kata Ismail.
Ismail menambahkan Penandatangan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan dilakukan saat ini karena Disnakertrans telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Dukcapil. Data kependudukan antara lain akan digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi dalam penerbitan kartu pencari kerja atau kartu kuning. “Sesuai dengan persetujuan Pemerintah pusat, akses data yang diberikan akan dikelola melalui web portal dan card reader,” ujar Ismail. (LM-016)