Pengiriman Ilegal Jenis Captikus Sebanyak 500 liter di ringkus Polsek KPS

Daerah, Hukrim564 Dilihat

.

LaskarMedia.Com.Bitung; Sebanyak 500 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam kardus air mineral berhasil diamankan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Kota Bitung, di atas kapal Feri KMP Lokong Banua, pada Selasa (21/09/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, pengiriman ilegal miras jenis cap tikus sebanyak 500 liter, dikemas dalam kardus air meneral, kemudian dimuat dalam mobil truck, dan akan dikirim ke Kabupaten Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara dengan menggunakan kapal feri KMP Lokong Banua.

Aparat Polsek KPS yang berhasil “mencium” rencana tersebut, langsung menuju dermaga feri di Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, dan langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 500 liter cap tikus tersebut.

Kapolres Kota Bitung AKBP. Alam Kusuma S Irawan SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek KPS Kota Bitung AKP. I Wayan Budhiarta membenarkan adanya rencana pengiriman miras jelas cap tikus ke Kabupaten Sangihe melalui kapal feri KMP Lokong Banua. “Benar, dan setelah anggota kami turun ke dermaga feri, anggota menemukan adanya 500 liter cap tikus yang dikemas dalam kardus air meneral, diangkut di atas mobil truck yang rencananya akan dikirim ke Sangihe,” ungkap Kapolsek KPS AKP. I. Wayan Budhiarta sembari menambahkan, barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek KPS. “Pemilik 500 liter miras tersebut belum diketahui,” ujarnya. (LM-007/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *