Laskarmedia.com, PALI – Novan Fadli, SH, penasehat hukum korban dugaan penipuan, RA, mengunjungi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kehadiran Novan bertujuan untuk mendapatkan perkembangan terbaru atas proses penyidikan kasus yang menjerat tersangka YYN serta memberikan dukungan kepada kepolisian atas upaya mereka dalam mengungkap kasus ini.
“Saya mendatangi Polres untuk memberikan dukungan serta menanyakan perkembangan penyidikan kasus ini kepada Polres PALI,” ujar Novan kepada awak media.
Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2024 saat korban, RA, melaporkan dugaan penipuan oleh tersangka YYN, seorang oknum anggota LSM di Kabupaten PALI. Menurut Novan, YYN diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan membantu membebaskan suami korban, SR, yang saat itu ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI atas kasus narkoba. Sebagai syarat pembebasan, YYN meminta imbalan sebesar Rp150 juta dari korban.
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan
Peristiwa ini bermula pada 24 Juni 2024 ketika SR ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Lima hari setelah penahanan, RA menghubungi YYN dan rekannya, AW, untuk mencari bantuan dalam upaya membebaskan suaminya. YYN pun menjanjikan bahwa SR akan dibebaskan dalam waktu lima hari asalkan RA membayar sejumlah uang yang diminta.
Pada 29 Juni 2024, RA mentransfer uang sebesar Rp150 juta kepada YYN. Namun, setelah lima hari berlalu, janji pembebasan tidak kunjung terealisasi. Saat dikonfirmasi, YYN beralasan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan untuk bertemu dengan Kasat Resnarkoba di Palembang.
“Kecurigaan mulai timbul ketika satu bulan berlalu tanpa ada perkembangan. Korban meminta uang tersebut dikembalikan, tetapi permintaan itu tidak ditanggapi,” terang Novan. Dalam perkembangannya, YYN justru mengklaim bahwa dana yang diterimanya telah “disumbangkan” atas instruksi dari Kapolres PALI ke masjid dan tempat ibadah lainnya.
Tidak hanya itu, ketika keluarga korban terus mendesak, YYN dan AW malah memblokir nomor telepon serta akun media sosial RA, sehingga tidak ada lagi komunikasi yang bisa dilakukan. Merasa dirugikan, RA melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI pada 22 Agustus 2024.
YYN Ditangkap dan Ditahan oleh Polres PALI
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, YYN ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2024 dan memenuhi panggilan penyidik Polres PALI. Novan pun mendesak agar AW, yang diduga turut terlibat, juga dipanggil dalam kasus ini.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa YYN saat ini telah ditahan. “Benar, saat ini pelaku dugaan penipuan berinisial YYN telah ditahan di sel tahanan Polres PALI,” ungkap Kasat Reskrim melalui pesan singkat kepada media.
AKP Nasron menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk AW. “Penyelidikan masih berjalan, dan kami akan memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dengan perkembangan kasus yang saat ini memasuki tahap penyidikan mendalam, Polres PALI menyatakan komitmennya dalam menangani kasus dugaan penipuan ini secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.