Laskarmedia.com Karawang – Di duga pembentukan kepanitian pemilihan ketua RW 031 Perumahan Puri Raya Asri Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karaawang (Jawa Barat) 13/5/2024
Tidak melalui Prosedur Pembentukan Kepaniaan Pasalnya, pembentukan pemiliha panitia tersebut, tanpa melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan mengabaikan musyawarah Mufakat.
Hal tersebut disampaikan salah satu warga, Mrn yang merasa kecewa atas pembentukan panitia pemilihan ketua RW tanpa melibatkan warga.
Mrn mengatakan, seharusnya pembentukan panitia pemilihan ketua RW harus melibatkan seluruh warga dengan mengacu pada Perbup Karawang tentang pemilihan ketua RT/RW, tidak boleh sepihak dengan hanya melibatkan segelintir warga,”ucapnya saat ditemui awak media dikediamannya.
Mrn menegaskan, susunan kepanitiaan pemilihan ketua RW yang saat ini sudah terbentuk harus segera direvisi ulang, dan membentuk kepanitian baru melalui prosedur dengan musyawarah seluruh warga.
“Jika kepanitian pemilihan ketua RW tersebut tidak direvis, maka kami akan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar proses demokrasi berjalan jujur dan adil,”tandasnya.(lm139)