PEMERINTAH PROVINSI TETAP MENARUH PERHATIAN SERIUS PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES

Berita, Pembangunan959 Dilihat

LASKARMEDIA.COM,MBAY-Inisiatif Organisasi Pengawasan Rakyat (OPR) membentuk wadah bersama segenap komponen masyarakat sembilan kabupaten yang menjadi bagian dari cakupan wilayah administratif Calon Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores ( DPOB-PKF) yakni Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat dengan nama Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF), perlahan tapi pasti sudah mulai mendapatkan perhatian berbagai pihak termasuk dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Misi P4KF adalah revitalisasi atau menghidupkan kembali perjuangan aspirasi masyarakat akan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) sejak 1954 di Lembata hingga 2003 di Ruteng-Flores. Misi ini telah diperjuangkan jauh sebelum terlaksananya Pemilu pertama di Indonesia 1955 , dan bahkan jauh sebelum terbentuknya Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Sunda Kecil alias Nusa Tenggara menjadi tiga provinsi baru yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Timur 1958. Selain mengusung misi revitalisasi perjuangan aspirasi PKF 1954-2003, P4KF juga memperjuangkan visi PKF Defenitif selambatnya tahun 2028.

Untuk mewujudkan visi ini, P4KF telah melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pihak eksekutif dan legislatif lintas 10 Kabupaten di Kepulauan Flores, Lembata dan Alor sejak 2013 hingga saat ini .

Berdasarkan saran dari para pihak otoritas terkait di 10 kabupaten yang telah ditemui oleh Ketua Umum P4KF Adrianus Jehamat, baik dari para Bupati dan pimpinan DPRD serta pimpinan lembaga agama di 10 kabupaten di Kepulauan Flores.

P4KF telah menggelar Kongres Rakyat Flores Lembata Alor di Bajawa-Ngada pada 25 Februari 2014, menyusul Kongres Rakyat Flores Lembata di Mbay-Nagekeo pada 20 Maret 2015.

Dari kedua kongres rakyat ini telah diperoleh kesepakatan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD di 9 kabupaten di Kepulauan Flores dengan P4KF untuk membentuk Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores sebagai pemekaran dari Provinsi Nusa Tenggara Timur 2015.

Dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD di 9 (sembilan) Kabupaten di Kepulauan Flores 2015 ini. P4KF kembali melakukan safari lintas 9 kabupaten di Kepulauan Flores untuk meminta dukungan dari para Bupati dan pimpinan DPRD dalam rangka memenuhi persyaratan administratif usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores yang menjadi kewenangan DPRD Kabupaten dan Bupati sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini disebutkan sejumlah persyaratan usulan baik persyaratan dasar kewilayahan maupun persyaratan administratif. Adapun persyaratan administratif usulan yang menjadi kewenangan kabupaten yakni persetujuan bersama DPRD Kabupaten dan Bupati tentang Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores.

Dalam rangka mendapatkan dukungan dari berbagai pihak bagi kelancaran proses legal administratif usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru PKF . P4KF telah pula melakukan pendekatan dan komunikasi dengan seluruh pimpinan partai politik di sembilan kabupaten di Kepulauan Flores hingga segenap pimpinan parpol tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang 2021 dan 2022.

Dalam pertemuan dengan segenap pimpinan parpol tingkat kabupaten di Kepulauan Flores hingga pimpinan parpol tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Ketum P4KF Adrianus Jehamat menyampaikan surat perihal Mohon Dukungan Politik Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores tujuan para Ketua Parpol, baik di sembilan kabupaten di Kepulauan Flores maupun seluruh Ketua Parpol tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga segenap pimpinan parpol tingkat pusat di Jakarta .

Adapun bentuk dukungan yang dibutuhkan oleh P4KF dari partai politik antara ls n agar aspirasi masyarakat akan PKF menjadi bagian dari materi pandangan umum setiap fraksi di DPRD Kabupaten di Kepulauan an Flores maupun seluruh fraksi di DPRD Provinsi NTT di Kupang. Kemudian diharapkan agar setiap fraksi sebagai perpanjangan tangan dari setiap parpol di DPRD baik di sembila kabupaten di Kepulauan Flores maupun di tingkat provinsi induk di Kupang, mendorong digelarnya paripurna untuk membahas PKF hingga terpenuhinya persyaratan administratif usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores yang menjadi kewenangan DPRD Provinsi dan Gubernur tentang Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores sebagai pemekaran dari Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menyikapi surat dari P4KF perihal Mohon Dukungan Politik Pembentukan PKF, sejumlah partai politik tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, seperti Partai Hanura mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk memfasilitasi serta mendukung terbentuknya PKF sebagai kado akhir masa jabatan. Untuk ini Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan seluruh fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rapat paripurna DPRD Provinsi pada 18 Oktober 2022.

Menanggapi hal ini, Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam Tanggapan Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang pada Senin 24 Oktober 2022 menyampaikan tanggapan antara lain sebagai berikut.

Terkait harapan fraksi agar Pemerintah dan DPRD memberikan dukungan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores, dapat disampaikan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah provinsi tetap menaruh perhatian serius berkaitan dengan penataan wilayah, salah satunya yakni pembentukan Provinsi Flores. Namun perlu diinformasikan bahwa sampai dengan saat ini proses usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores belum dapat dilaksanakan karena terkendala dengan belum ditetapkannya 2 ( dua ) Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , yaitu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penataan wilayah (persyaratan dasar dan administrasi) dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang desain besar penataan daerah / Desartada (kuota dan kurun waktu pembentukan). 

Sebelumnya, Ketua Umum P4KF, Adrianus Jehamat, telah mengajukan Surat P4KF Nomor 166 / SEKPUS-P4KF / RTG/MGR/ V/ 2022, perihal Usulan Aspirasi Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores Tahun 2022, tujuan Gubernur Nusa Tenggara Timur, tertanggal 8 Mei 2022.

Menyusul surat P4KF Nomor 191/SEKPUS – P4KF/RTG/ MGR / X / 2022, perihal Usulan Aspirasi Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores Tahun 2022, tujuan Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang, tertanggal 01 Oktober 2022.

Dari tanggapan Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap usulan aspirasi masyarakat akan PKF yang telah disampaikan oleh P4KF dan disuarakan oleh Fraksi Partai Hanura dalam sejumlah sudang paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, termasuk terakhir pada sudang paripurna DPRD Provinsi di Kupang tanggal 18 Oktober 2022 . Kiranya sudah ada signal positif tentang adanya perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores sebagai pemekaran dari Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun untuk sementara belum dapat diusulkan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat karena masih menunggu dua buah Peraturan Pemerintah, baik yant menjadi aturan pelaksana dari UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, maupun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Desain Besar Penataan Daerah disingkat DESARTADA yang telah menjadi kebijakan nasional penataan daerah.

Dengan demikian, proses legal administratif usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores hanya soal waktu .

Yang berarti pula, perjuangan P4KF sejak 2013- saat ini dengan visi PKF Defenitif Selambatnya 2028, perlahan tapi pasti sudah mulai mendapatkan perhatian dari berbagai pihak otoritas pengambil keputusan, baik dari para Bupati dan DPRD di 9 kabupaten di Kepulauan Flores maupun dari DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta partai politik di sembilan kabupaten di Kepulauan Flores maupun di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Namun demikian, perjuangan P4KF belum berakhir. Masih banyak hal yang perlu tetap diperjuangkan hingga seluruh persyaratan usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores, baik persyaratan dasar kewilayahan maupun persyaratan administratif yang menjadi kewenangan DPRD kabupaten dan Bupati serta kewenangan DPRD Provinsi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat terpenuhi seluruhnya. Setelah seluruh persyaratan usulan terpenuhi, selanjutnya diharapkan agar Gubernur dapat segera mengajukan usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores dengan merujuk pada UU No.23 Tahun 2014.

Artinya, menurut Ketua Umum P4KF, Adrianus Jehamat, A.Md. Sambil menunggu dua buah Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Gubernur dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat berproses saat ini dengan merujuk pada ketentuan yang sudah tertuang dalam UU No.23 Tahun 2014.

“Dalam UU ini sudah diatur dengan jelas persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores. Dari sisi persyaratan dasarpun, baik mengenai luas wilayah, usia pemerintahan provinsi induk, cakupan wilayah administratif, dan jumlah penduduk, Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores sudah sangat layak terbentuk”. Demikian disampaikan Ketua P4KF Adrianus Jehamat yang diterima Laskarmedia.com dari Sekretariat Pusat / Sekpus P4KF, Ruteng- Manggarai, Kepulauan Flores, Kamis, 27 /10/ 2022.

Adapun persyaratan administratif yang me cakup dua hal yakni persetujuan bersama DPRD Kabupaten dan Bupati di 9 kabupaten di Kepulauan Flores, maupun persetujuan bersama DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Gubernur, sebenarnya sudah terpenuhi sebagiannya yakni persetujuan bersama DPRD Kabupaten dan Bupati. Yang belum terpenuhi justru persyaratan administratif usulan yang menjadi kewenangan DPRD Provinsi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur.

“Salam Satu Tekad Menjemput PKF Defenitif Selambatnya 2028”.(LM/132).