Laskarmedia.Com Bitung- RJA Alias Mad (18) warga Sarikelapa. Kelurahan. Bitung Timur Kecamatan. Maesa Kota Bitung. Di amankan Team Tarsius presisi Polres Bitung.Pelaku alias mad telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, terhadap korban bernama JM alias Jufri (51) warga kelurahan. Lawangirung
Ka Team tarsius Presisi Ipda Novi Pamula saat dikonfimasi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekitar pukul 19.30 wita
Team tarsius presisi Polres Bitung mendatangi TKP. terkait adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau penikam di kelurahan Bitung timur lingkungan lll Rt 015. Kecamatan. Maesa kota Bitung kompleks Sarikelapa
Kemudian team tarsius presisi Polres Bitung melakukan pengembangan terkait permasalahan tersebut, sehingga pelaku RJA Alias Mad diamankan dikediamannya bersama barang bukti sebilah pisau penikam. Kemudian tindakan dari team yaitu mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Maesa guna proses lebih lanjut
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan melainkan langsung mengakui perbuatannya,” ucap Ka Team Tarsius Presisi Polres Bitung
Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho Saat di Konfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, dan saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutup Kasubag Humas Polres Bitung. (LM-011)