Mantap…!!! Sat Reskrim Polres Sergai Dibawah Pimpinan AKP Jhon Harto Panjaitan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kabel

Laskarmedia.com Serdang Bedagai – Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP John Harto Panjaitan S.Sos., SH., M.H, didampingi Kasihumas Polres Sergai IPDA Brimen SH MH memaparkan hasil penangkapan terkait kasus pencurian kabel milik PT Jasa Marga Kualanamu Tol. (PT JMT). Pengungkapan ini terjadi dalam pemaparan di halaman Satreskrim Polres Sergai pada Senin (6/10).

Menurut AKP. John Harto Panjaitan, petugas melakukan patroli di sekitar jalan tol dan menemukan bungkusan yang merupakan barang bukti terkait kasus ini.

“Meskipun bungkusan tersebut ditemukan, isinya sudah diambil, menyebabkan kerugian sekitar 84.265.000 bagi pihak PT. JMT,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia sampaikan, dari pengakuan dua tersangka yang ditangkap pada Sabtu, 4 November 2023 Malam, ER.alias Eko (34) warga dusun V Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu dan HD alias Dani (29) warga jalan Kancil, Dusun 1 Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Mereka mengakui melakukan kejahatan ini beberapa kali sebelumnya. Meskipun telah menahan dua orang, dugaan adanya tersangka lain masih dalam penyelidikan.

” Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf f 4 e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Proses penangkapan dilakukan di kediaman kedua tersangka,” tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian sebagai pengungkapan kejahatan di sekitar jalan tol, Polres Sergai menyajikan penegakan hukum dalam menghadapi tindak kejahatan yang merugikan perusahaan jalan tol. (LM- 025)