Laskarmedia.com Karawang – LBH Arya Mandalika resmi melayangkan surat permohonan audiensi ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karawang, terkait permintaan Klarifikasi atas dugaan jual beli tanah negara di wilayah Galuh Mas Karawang.
Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova menyampaikan, hari ini kami sudah mengirimkan surat audiensi ke BPN Karawang terkait dugaan jual beli tanah negara di wilayah Galuh Karawang.
“Maka dari itu, pihaknya meminta BPN Karawang segera merespon surat kami untuk memberikan klarifikasi serta mengundang pihak pihak terkait dengan adanya dugaan jual beli tanah negara tersebut, untuk mempertanggung jawabkan keputusannya yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada salah satu perusahaan di Karawang,”ungkapnya, Senin (19/8/2024)
Rivaldo menuturkan, pihaknya menduga adanya gratifikasi kepada pejabat pejabat yang berwenang atas terbitnya SHM kepada salah satu perusahaan.
“Sesuai peraturan perundang undangan Negara Indonesia, tanah milik negara tidak boleh di jual belikan oleh siapa pun, apalagi hingga diterbitkan SHM yang sejatinya tanah milik negara,”ujar Rivaldo.
Dikatakan Rivaldo, adanya dugaan jual beli tanah negara tersebut, jelas menguntungkan salah satu perusahaan dan merugikan masyarakat, karena sejatinya tanah negara itu peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat,”tandasnya. (lm 139)