Laskarmedia.com, Makassar : Menindak lanjuti perihal pemecatan terhadap 21 anggota LSM Lintas Pemburu Keadilan(LSM-LPK), pengurus mengadakan Rapat dengan agenda pemecatan 21 anggota LSM LPK yang dipimpin langsung ketua umum Robert Pariakan di kantor pusat LSM LPK pada hari Jumat 10,9,2021.
Pencopotan ke 21 anggota tersebut dilakukan karena dinilai melanggar AD/ART LSM LPK, Selanjutnya, secara internal organisasi ini sedang melakukan Evaluasi terhadap seluruh pengurusnya, tindakan ini di lakukan demi kepentingan organisasi, agar kedepannya kepengurusan LSM ini semakin solid.
Dalam keterangan persnya, wakil ketua LPK Abdul Karim membenarkan pemecatan terhadap 21 anggota LSM LPK karena dianggap tidak bisa lagi bekerja sama, yang kita inginkan adalah orang orang yang mempunyai niat membangun dan berpartisipasi demi kemajuan LSM LPK.
Berikut ke 21 nama nama anggota LSM LPK yang sudah resmi di pecat:
1. Sul Mubin
2. Rudi Taha
3. Amir CS
4. Andi
5. Nasriani Sekar Sari
6. Nurhasi
7. Husaen Jallo
8. Endang
9. Darwis
10. Henki Canra Tunggal
11. Andi Rustam
12. Erni
13. Fitri Amalia Tul Khaerati
14. Sugiawan
15. Syamsuddin
16. Ali Buri
17. Andi Agung
18. Ardi
19. Sahrul
20. Andi Rustam
21. Faushan Mubarak
Pemecatan merupakan hal yang kerap kali muncul dalam organisasi dan tidak dapat dihindari, persoalan pemecatan tidaklah selalu menimbulkan dampak negatif, tapi juga bisa menimbulkan dampak positif. (LM-068)