Laskarmedia.com, Bitung – Warga Manembo-nembo bawah kecamatan. Matuari kota Bitung, JNM harus menanggung perbuatannya karena telah melakukan tindak penganiayaan secara bersama di depan umum (Pengeroyokan)
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 28 Agustus 2021 di kelurahan. Aertembaga dua KomPleks Kampung baru kecamatan. Aertembaga
Kateam Tarsius Presisi Polres Bitung Iptu Novi Pamula, Menerangkan kronologis kejadiannya
“pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 wita pelaku berinisial JM pulang dari rumah temannya Dan setibanya di Kompleks kampung baru, tepatnya di perempatan Indomaret pelaku di hadang oleh korban.
Karna merasa takut pelaku kembali lagi di rumah temannya, hendak untuk melaporkan bahwa pelaku di hadang oleh sekelompok orang.
Kemudian pelaku kembali bersama-sama dengan teman pelaku menghampiri korban dan langsung memukul korban secara berulang-ulang kali dengan menggunakan tangan yang di kepal, kemudian setelah melakukan pemukulan terhadap korban. Pelaku langsung melarikan diri bersama-sama dengan teman pelaku.
Lanjut “Dengan adanya Laporan Tersebut Team tarsius Presisi Polres Bitung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada hari Jumat 24 September 2021 sekitar jam 21.00 wita Yang bertempat di kelurahan manembo-nembo bawah kecamatan Matuari kota Bitung,”ucap Ucap Novi kateam.
Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho Saat di Konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersamaan (Pengeroyokan) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP,” Tutup Kasubag Humas Polres Bitung
(LM 011)