Laskarmedia.com, Jeneponto, Sulsel – Gerak cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan menangkap dua orang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diamankan setelah menggasak satu unit mobilKasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin membenarkan perihal penangkapan tersebut. Kedua nya terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Bantaeng.
Pelaku bernisial R berusia (24) asal Desa Parigi Kecamatan Bisappu, Bantaeng bersama dengan temannya A (23) asal Desa Bontotiro, Kecamatan Sinoa, Bantaeng,” kata Iptu Nasaruddin kepada wartawan,(kamis 7/04/2022)
” Menurut Nasaruddin, kedua terduga pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 25 Juli 2021 dengan menggasak unit mobil pick up Grand Max bernomor polisi DD 8716 GE. Mobil tersebut terparkir di Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Aksi pencurian tersebut dapat diketahui oleh korban setelah menyuruh sang anak untuk mengambil barang. Sang anak melaporkan jika mobilnya sudah tak terlihat di lokasi parkiran. Setelah hampir satu tahun melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku. Informasi itu kemudian menjadi acuan oleh tim langsung bergegas ke lokasi.
Tanpa perlawanan, R dan A diamankan saat berada di kediaman mereka,” jelas Nasaruddin. Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri mobil Grand Max tersebut. Namun kendaraan yang dicuri sudah dijual kepada pria berinsial AC. Pelaku sudah mengubah warna mobil dan menjual mesinnya dengan harga Rp3 juta kepada AC yang masih buron,” kata Nasaruddin. Ia menambahkan bahwa pelaku sudah kerap melakukan tindak kejahatan. “Pelaku sudah berbuat kejahatan sebanyak 3 kali,” tutupnya. (LM 054)