Laskarmedia.com Sergai – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Polsek, Koramil dan Babinsa Pantai Cermin melakukan penggerebekan ketempat yang diduga sebagai tempat arena perjudian (303), namun hasilnya nihil (ZONK) dimana lokasi tersebut sepertinya sudah ketahuan terlebih dahulu sehingga para pelaku tidak ada lagi di tempat saat dilakukan penggerebekan di lokasi seperti yang diberitakan, pada Senin.(24/6/24)
Diduga telah bocor, penggrebekan lokasi judi (303) ala Las Vegas yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Sergai di Dusun lV Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, tanpa membuahkan hasil apapun, dan menjadi tanda tanya besar bagi warga yang sudah sangat resah.
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP John Harto Panjaitan mengatakan, para pemain judi sempat berhamburan saat melihat petugas datang, langsung ambil langkah seribu meninggalkan lokasi judi, dan polisi hanya melakukan pemasangan spanduk tentang larangan judi.
“Kami telah mengejar para pelaku aksi judi dadu samkwan yang dilakukan di Pantai Cermin namun para pelaku penjudi berhasil kabur. Pembubaran judi samkwan ini dilakukan karena dinilai meresahkan masyarakat”, sebutnya.
Agar memberhentikan ulah para pelaku, pihak Polres Sergai juga telah membuat garis polisi di lokasi dan membuat kesepakatan dengan pemilik lokasi agar kedepannya lokasi tersebut tidak dimanfaatkan lagi sebagai lokasi judi.
Informasi yang diperoleh, penggerebekan tersebut dilakukan karena maraknya pemberitaan Media Online dan Media Sosial (Medsos) terkait aktivitas perjudian di Dusun lV Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dimana sebelumnya, Setelah viral di medsos, perjudian Las Vegas Pasar 7 tak lagi beroperasi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, sejak 14 Juni 2024 kemarin, ternyata sudah berpindah lokasi.
Pemasangan Garis Polisi di lokasi tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Pantai Cermin AKP M. Tambunan didampingi Kanit Pidum Polres Sergai Ipda Hendri Ika Pandu Winata personil, Danramil 08 Pantai Cermin Kapten Inf JP Girsang, pihak Kecamatan dan Tokoh Masyarakat Desa Kota Pari.
Namun dari hasil petugas turun ke lokasi tersebut tidak ditemukan adanya praktik perjudian, dan hanya dilakukan pemasangan garis polisi serta memasang spanduk yang bertuliskan, “Dilarang Berjudi, Kami Akan Menegakkan Hukum Terhadap Segala Bentuk Perjudian”, Aneh bukan??.
Dari Info yang dihimpun awak media yang bertugas, bahwasanya lokasi tersebut pindah tempat, tepatnya di Kuala Lama, Dusun 4, Kecamatan Pantai Cermin, tak jauh dari gedung Yayasan Sekolah Sehati dan Rumah Ibadah Masjid.
Menurut kabar terkini yang lebih membingungkan warga, jika di lokasi ‘Baru’ milik Bos ‘AK’ ini tetap dijaga ketat oleh pria diduga oknum aparat dan preman. Setiap pengunjung yang datang juga ditanyai dan tak sembarangan orang yang bisa masuk. Jika pun diperbolehkan masuk, maka kamera handphone milik pengunjung akan dilakban. Hal itu dilakukan agar pengunjung tidak bisa mengambil gambar atau video situasi di dalam lokasi.
Sehingga warga pun berharap agar persoalan ini dapat dituntaskan oleh para Aparat Penegak Hukum (APH) dan segera menangkap para pelaku bahkan Bos Perjudian yang sudah membuka tempat Haram tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat dengan aktifitas itu hingga tengah malam hari yang sudah sangat menggangu jam tidur warga. (LM- 025)