Hakim Tunda Sidang Penyerahan Kesimpulan Karena BPN Terlambat Serahkan Bukti Tambahan

Daerah161 Dilihat

Laskarmedia.com, Lubukpakam- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terpaksa mengundurkan sidang agenda penyerahan kesimpulan terhadap perkara perdata tanah sengketa pada Senin pekan depan.

Pengunduran sidang perkara perdata tersebut karena BPN Deliserdang (tergugat) terlambat menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim PN Lubuk Pakam.

“Padahal majelis hakim sudah menyatakan agenda penyerahan kesimpulan pada sidang Senin 18/10/2021,” ujar warga penggugat melalui kuasa hukumnya Andi Ardianto,SH kepada.awak media, kemarin.

Andi menyebutkan, seharusnya majelis hakim bisa saja menolak bukti tambahan yang diajukan pihak BPN karena dinilai sudah terlambat. Bayangkan BPN baru menyerahkan bukti tersebut menjelang agenda penyerahan kesimpulan perkara tanah sengketa itu.

“Kami pihak penggugat merasa kecewa, kenapa BPN tidak mengajukan bukti tambahan tanah sengketa pada sidang-sidang sebelumnya,” ucap salah seorang warga penggugat, Ir H Hasmi Adami.

Sementara itu Adnan Syam Zega, SH,.M.Si usai sidang Senin pekan lalu, juga menyatakan sangat menyayangkan terhadap tergugat II PTPN II dan BPN yang hingga saat ini tidak dapat menunjukkan lokasi koordinat tanah sengketa HGU No 90, Jalan Serasi Desa Sei Semayang,Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Padahal sudah puluhan kali Majelis Hakim PN Lubuk Pakam menyidangkan perkara perdata tanah sengketa antara warga pemilik tanah (Penggugat) dengan I Gede Hurip (tergugat I), PTPN II (tergugat II) dan BPN (turut tergugat )

“Seharusnya mereka dapat menunjukkan titik koordinat HGU dan Sertifikat Nomor 90 atas lahan seluas sekitar 14 hektare itu sehingga lebih jelas bagi kami,” pungkas Adnan Syam Zega didampingi penggugat lain Bernard.

“Soalnya tanah tersebut kami peroleh berdasarkan adanya jual beli dari pemilik sebelumnya I Gede Hurip (tergugat I) sebagai mana ada Akta Notaris bagi masing-masing pembeli,” tandas Hasmi Adami.

Tanah di Jalan Serasi Desa Sei Semayang seluas 14 hektare yang dibeli oleh sekitar 200 warga itu lanjut Hasmi sudah dikapling-kapling oleh penjual I Gede Hurip. Bahkan I Gede Hurip sendiri sebelumnya membeli tanah tersebut dari masyarakat setempat

Namun, tak disangka pada 2018 atau 17 tahun kemudian tanah yang dibeli dari I Gede Hurip itu diokupasi oleh pihak PTPN II. “Kami sebagai pembeli tentu merasa heran kenapa hal itu bisa terjadi,” papar Hasmi.

Seperti diketahui akhirnya, 52 dari 200 lebih pemilik tanah itu tak tinggal diam.Mereka sepakat menyerahkan kasus tanah sengketa ini kepada kuasa hukumnya, Andi Ardianto, SH untuk memperjuangkan hak hak mereka di meja hijau sehingga muncul titik terang.

Kuasa hukum 52 warga penggugat, Andi Ardianto, SH secara terpisah menjelaskan perkara tanah sengketa ini pihaknya menggugat I Gede Hurip, PTPN II, BPN Deli Serdang dan Notaris atas permasalahan tanah yang dibeli oleh para penggugat secara kavlingan dari I Gede Hurip.

Sebab, setelah dibeli pada tahun 2001,
baru tahun 2018 PTPN II mengklaim tanah tersebut termasuk ke dalam areal HGU Nomor 90 dan melakukan okupasi dengan membludozer tanaman-penggugat berupa tanaman jagung dan beberapa jenis tanaman lainnya. Setelah mereka mengokupasi mengganti dengan tanaman tebu.

“Jadi menurut saya selaku kuasa hukum 52 warga masyarakat jelas jika tanah yang menjadi objek perkara aquo sebelumnya merupakan tanah warga perorangan dan bukan milik PTPN2 sebagaimana yg telah terungkap dipersidangan baik dari bukti-bukti yang diajukan maupun dari saksi-saksi yang telah diajukan,” katanya.

Bukan hanya itu, Andi Ardianto selaku kuasa hukum dari warga penggugat juga pernah melayangkan surat ke Mahkamah Agung di Jakarta.Surat bernomor 42/Ard & Dam Law/VIII/2021, tertanggal 20 Agustus 2021, perihal memohon pengawasan dalam penanganan Perkara No Register 78/Pdt-G/2021/PN.Lbp.

Tembusannya juga disampaikan kepada Presiden RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kemenkum & HAM, MPR RI, DPR RI, DPRD Sumatera Utara, DPRD Delserdang, Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua PN Lubuk Pakam.(LM.010)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *