Laskarmedia.com Marelan – Gawat!!, Sudah tidak mengantongi izin Membangun dari Dinas terkait, namun Tower tetap dilaksanakan pembangunannya di Gg. Pinggir Lk. 4 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan, Kamis.(26/9/24)
Informasi dari warga yang tidak mau namanya dicantumkan mengatakan, “Pembangunan tower tersebut sempat terhenti karena HK (Anggota DPRD Medan) yang melarang tower itu dibangun, pada saat HK masih jadi Anggota Dewan, Ini Aneh celoteh warga tersebut, Begitu masa HK habis menjadi Anggota Dewan kok sekarang bisa berdiri bangun tower itu, kalau masalah kemungkinan itu orang abang aja yang langsung tanya yang bersangkutan, setahu saya pembangunan tower itu sempat dilarang”, jelas warga tersebut kepada awak media.
Tim media ini mencoba konfirmasi kepada Lurah Tanah 600 Syawaluddin via WhatsApp terkait adanya pembangunan tower tanpa izin di wilayahnya.
Syawaluddin melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Kami telah memberi surat himbauan kepada pelaksana kerja tower tersebut agar mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum membangun, kami dari kelurahan hanya bisa menghimbau kalo masalah tindakan itu bukan wewenang kami”, jelas Lurah Tanah 600.
Lurah sudah memberi surat himbauan kepada pelaksana pembangunan tower untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu, namun kenapa pengerjaan tower itu tetap berjalan walaupun tidak memiliki izin resmi dan para pekerja terlihat tanpa mengikuti Standar Presedur Operasional (SOP) yaitu tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti Harnes.
Padahal Sanksi hukum untuk pembangunan tower tanpa izin dapat berupa pidana penjara dan denda. Selain itu, terdapat juga sanksi lain, seperti:
1. Peringatan tertulis.
2. Pembatasan kegiatan pembangunan.
3. Penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan.
4. Pembekuan atau pencabutan persetujuan bangunan gedung.
5. Pembekuan atau pencabutan sertifikat layak fungsi bangunan gedung.
6. Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun. Jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, pemilik bangunan gedung dapat dipidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung.
Walalu ada Sanksi Hukumnya, namun Perusahan yang membagun tower tersebut seolah tidak takut dan tetap melanjutkan pembangunan tower tersebut.
Ketidak tegasan dari para Aparatur Negara terkait Pembangunan Tower tersebut, yang membuat para Pengusaha menganggap sepeleh kepada Aparatur Negara, Masyarakat menanti Ketegasan dari Aparatur Negara agar para Pengusahan mentaati peraturan dan perundang-undangan, kalau para pengusaha seperti itu tidak dapat mentaati peraturan dan perundang-undangan ginana Indonesia bisa maju.
Dalam UU 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ayat 2, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL, namun diduga kuat bahwa pelaksana pembangunan tower di Gg. Pinggir Lk. 4 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan itu tidak memiliki izin seperti yang tertulis diatas. (LM- 025)