Laskarmedia.com, PALI – Seorang pria di Desa Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) hampir saja menjadi bulan bulanan massa lantaran geram terhadap ulahnya.
Pasalnya pria bernama Japri Wawa Runtu (29), warga asal Dusun lV Desa Tanah Abang Utara ini kedapatan melakukan aksi tindak pidana Pencurian.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan SH mengatakan, tertangkapnya pelaku dugaan kasus 363 KUHP ini berawal korban sering kehilangan alat di bengkelnya.
Disusul lagi pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024, korban kembali kehilangan, kali 2 (dua) unit bak persneling mobil.
Setelah mengetahui kehilangan, korban mencari keberadaan dua perseneling yang hilang tersebut.
Tak begitu lama setelah dicari, akhirnya ditemukan dibawah batang pisang yang berada dibelakang bengkelnya.
Untuk mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut, korban mengajak warga mengintai siapa dalang pelaku dari pencurian itu
” Pada pukul 18.30 wib korban bersama warga bersembunyi disebelah rumah korban dengan memantau alat tersebut,” kata IPTU Arzuan pada Senin (25/11/2024).
Tidak berselang lama lanjutnya, datang pelaku memasukkan 2 (dua) unit persneling tersebut kedalam karung dan hendak pergi.
” Melihat pelaku mau pergi korban bersama warga langsung mengamankan pelaku, kemudian menghubungi Polsek Tanah Abang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ditegaskan Kapolsek Tanah Abang, diamankannya pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/77/XI/2024/SPKT/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 22 November 2024.
” Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa dia sudah 4 (empat) kali melakukan pencurian barang-barang di bengkel milik korban tersebut,” terang IPTU Arzuan.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan bersama tersangka berupa, 2 (dua) unit Bak Persneling mobil truk berwarna cokelat dengan total berat lk. 50 kg, 1 (satu) buah karung berwarna putih.