Dugaan Korupsi Massal di Dinkes Deli Serdang, Unit Tipikor Panggil 14 Kepala Puskesmas

Laskarmedia.com Deli Serdang, Jum’at (01/11) – Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dalam penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) non fisik bidang kesehatan pada tahun 2023 dalam pelaksanaan kegiatan bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas, Polresta Deli Serdang unit tipikor memanggil seluruh kepala puskesmas (kapus) untuk penyelidikan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada hari jumat (01/11/2024) pagi.

Dalam surat panggilan yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIK, MH tanggal 12 Oktober 2024 dengan nomor surat 285/X/Res 3.3/2024/sat reskrim,perihal undangan wawancara klarifikasi perkara ke 14 kepala puskesmas sekaligus membawa berkas pemakaian anggaran DAK serta BOK tahun 2023.

Menanggapi pemangilan Kepala Puskesmas itu, Ketua Ikatan Wartawan Online Deli Serdang (Iwondes) Putra Gunawan Sembiring melalui Sekjen Iwondes Edo Tarigan, mengungkapkan Apresiasi kepada Polresta Deli Serdang.

“Terimakasih untuk Polresta Deli Serdang. Alhamdulilah, akhirnya terpanggil juga Kepala Puskesmas itu, Selama ini media online selalu mempublikasikan dugaan korupsi di Dinkes Kabupaten Deli Serdang, Namun tak sekalipun di respon oleh Aparat Penegak Hukum (APH)”. Kata Edo Tarigan.

Kami berharap Polresta Deli Serdang benar – benar transparan dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Deli Serdang, usut sampai tuntas jika bersalah tangkap dan penjarakan”.ujar edo lagi.

Selama ini, tidak pernah sekali pun tikus nakal di pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang tersentuh hukum.

Dibawah kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Masyarakat menaruh harapan besar dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Deli Serdang melalui unit Tipikor.

“Kami berharap, Semoga pemanggilan 14 Kepala Puskesmas di Dinas Kesehatan Deli Serdang sebagai langkah awal pemberantasan korupsi di Kabupaten Deli Serdang”.pungkas Edo Tarigan.

Ditempat yang berbeda, Pegiat Anti Korupsi Dhanul Panjaitan mengakui bahwa pemanggilan tersebut harus sampai tuntas sehingga citra Polresta Deli Serdang benar benar memberantas korupsi.

“Kita lihat apa Polresta Deli Serdang benar benar melakukan pemeriksaan hingga menetapkan tersangkanya,” sebutnya.

Selain itu juga, Dhanul mengimbau agar kasus ini menjadi prioritas Polresta Deli Serdang karena sudah beberapa tahun anggota Listio sigit ini belum pernah menetapkan tersangka korupsi sehingga menimbulkan berbagai persepsi tentang kinerja pihak kepolisian di Kabupaten Deli Serdang.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komunitas Warga Pecinta Deli Serdang (KWPDS) Deli Serdang Syahwal mengakui sudah mendengar adanya pemanggilan terhadap para kapus akan tetapi apakah polisi benar benar serius dalam melakukan pemeriksaan ini karena kita tau bahwa sudah  beberapa tahun pihak kepolisian Polresta Deli Serdang tidak ada menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi selama ini di Pemkab Deli Serdang seakan-akan Dinas tersebut bersih semua.

“Warga masih ragu dan gak percaya apakah ini akan di ungkap atau tidak atau hanya sekedar mengingatkan aja tentang setoran,” sebutnya.

Agar tidak timbul opini dimana-mana ia menyarankan agar sebaiknya kasus ini menjadi prioritas pihak kepolisian guna mengungkap tindak pidana korupsi ini.

“Kalau serius banyak yang masuk, akan tetapi benar gak ni serius..? Karena masyarakat hingga kini  kurang percaya atas kinerja kepolisian di dalam menangani kasus tindak pidana korupsi seperti pembangunan pasar Bakaran Batu Lubuk Pakam hingga kini  penyelidikannya belum terungkap dan ternyata selesai juga di bawah meja, berati ada apa semua ini,” beber Syahwal.

Sementara itu, merujuk surat pemanggilan yang tertulis bersifat undangan wawancara klarifikasi perkara, yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIK, MH belum menjawab konfirmasi awak media hingga berita ini di terbitkan. (LM- 025)