Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Sebanyak 535,35 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan 127 Butir Obat Ekstasi

Laskarmedia.com Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Obat Ekstasi berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/94/IX/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 September 2023, dengan berat barang bukti yang berhasil diamankan seberat 561,05 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Koma Nol Lima) Gram Sabu, dan 1 orang tersangka yang berhasil diamankan. Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-A/89/IX/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 7 September 2023, dengan barang bukti Obat Ekstasi sebanyak 149 Butir, dan 2 orang tersangka yang berhasil diamankan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., didampingi PS. Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Kamilion Asri S.Pd.I, M.H., dan perwakilan Kajari Batam Bapak Salomo Saing, S.H., M.H. Kamis (12/10/23).

“Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/94/IX/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 September 2023, kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 26 september 2023 anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman diduga Narkotika Jenis Sabu di wilayah Sei Beduk. Kemudian setelah mendapatkan ciri-ciri dari orang yang dimaksud anggota Opsnal Subdit I mencari keberadaan orang tersebut”. Ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.

“Pada pukul 13.00 WIB anggota Opsnal Subdit 1 berada di belakang Rusunawa Pemko, Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama kemudian langsung mendatangi seorang laki-laki tersebut yang kemudian seorang laki-laki tersebut sempat melarikan diri dan berhasil diamankan. Kemudian diketahui seorang laki-laki tersebut bernama J Alias T lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan padanya di dalam tas pinggang warna hitam yang dipegang dengan tangan kiri oleh tersangka J Alias T terdapat 24 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu. Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri”. Jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.

“Selanjutnya Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor LP-A/89/IX/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 7 September 2023, berdasarkan Data dan Keterangan dari Sumber Informasi (SI), maka pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira Pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SU dan SH di parkiran motor Hotel Pacific Batu Ampar Kota Batam, kemudian ditemukan dan diamankan barang bukti Narkotika jenis tablet warna Ungu diduga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 7 butir dan selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yang beralamat Ruko Kawasan Tunas Industri Estate Kota Batam ditemukan Narkotika jenis tablet warna Ungu diduga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 142 butir”. Ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor: Lab: 1972/NNF/2023 tanggal 12 September 2023, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium dan disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nama Sampel: tablet warna Ungu diduga Narkotika jenis Ekstasi tersebut dengan Nomor Sampel : 2789/2023/NNF adalah benar mengandung Positif (+) MDMA, termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-3848G/L.10.11.3/Enz.1/09/2023 tanggal 8 September 2023.

“Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/94/IX/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 September 2023, narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 561,05 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Koma Nol Lima) Gram, disisihkan untuk laboratorium sebanyak 23,70 (Dua Puluh Tiga Koma Tujuh Puluh) Gram dan dikembalikan sisa hasil pengujian laboratorium dengan berat 23,57 Gram dan pembuktian persidangan 2 Gram serta yang dimusnahkan sebanyak 535,35 (Lima Ratus Tiga Puluh Enam Koma Tiga Lima) Gram. Selanjutnya LP-A/89/IX/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 7 September 2023, Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 149 Butir, disisihkan untuk laboratorium 17 (tujuh Belas) Butir dan pembuktian persidangan 5 Butir serta yang dimusnahkan sebanyak 127 Butir”. Ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.

“Selanjutnya untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan Blender yang kemudian dibuang ke dalam septic tank, disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka kita dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia kedepannya.” Ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) yang berbunyi “Bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana, pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” jo Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (LM- 025)