Dimohon Pemkab Paluta Dalam Hal Ini Kadis Pendidikan, Agar Menindak Guru PNS Yang Tidak Taati PP RI Nomor 94 Tahun 2021

Laskarmedia.com Paluta – Di mohon Kepada Pemerintah Kabupaten Padang lawas Utara dalam Hal ini Kepala Dinas Pendidikan Bagi Guru PNS yang tidak Taati Peraturan pemerintah RI Nomor 94 tahun 2021 ,Terkait ketidakhadiran Guru yang tidak Bekerja selama kurang lebih 2 bulan di salah satu SD Negeri 103050 Bunut Kecamatan Dolok.

Kuat dugaan pengawas TK /SD bersama Kepala sekolah Tutupi Absensi Kurang lebih 2 bulan Guru wali kelas Yang notabenya PNS yang berinisial NBH golongan 111/a tidak hadir, sampai Kepala sekolah tak Berkutik, kuat dugaan Karna ada Hubungan keluarga Antara Guru dengan Pengawasnya berinisial NMT siregar S.pd.

Terkait Peristiwa itu Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 103050 Zulkifli rambe S.pd, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (11/12/ 2023) sekira pukul 10.15 WIB tepat di Ruangan Kepala sekolah membenarkan bahwa NBH sudah 2 bulan tak pernah Masuk Kerja Tanpa ada surat pemberitahuaan dan Komunikasi Antara saya sebagai kepala sekolah dengan Nurbulan dan rekan – rekan Guru Pun temannya, saya tanya mereka Tidak mengetahui, terang Kepsek.

Dikatakan Zulkifli rambe , pada hal setiap ada halangan atau urusan ,apalagi Tidak kerja sudah saya sampaikan agar mengedepankan tugas kita sebagai PNS dalam hal ini Kita sebagai pendidik tetap menjalankan tugas sebagai guru dan apa bila tidak hadir agar Membuat surat, Bahkan melalui Komunikasi pun kan bisa , Nurbulan ini kurang lebih 2 bulan ini tidak ada suratnya , komunikasi pun tidak ada. Tutur Kepala sekolah.

Zulkifli rambe yang menjabat Kepala Sekolah juga mangaku belum pernah memberikan surat atau SP (Surat Peringatan) kepada Nurbulan , namun pada saat rapat saya selalu mengingatkan seluruh guru SD Negeri 103050 Bunut baik PNS maupun Honor untuk selalu disiplin dan tidak meninggalkan sekolah di saat jam belajar, dan Kalau tidak hadir tolong di buatkan surat izin bahwa tidak hadir , ini sama sekali surat tidak ada, ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Kepala sekolah SD negeri 103050 Bunut Kecamatan Dolok Kabupaten Padang lawas Utara, Memohon Para guru- guru yang lain jangan mengikuti sifat yang seperti itu Karena saya berpendapat Wali kelas 5 atas nama Nurbulan, jelas melalaikan tugasnya seorang guru . Tutup Kepala sekolah.

Di sisi lain Siswa – siswi kelas 5 SD negeri Bunut dalam Keteranganya menyampaikan bahwa Wali Kelas kami sudah lama tidak masuk kerja, bahkan kami anak muridnya sangat berharap agar ibu wali kelas memberikan pendidikan kepada kami, untuk itu kami semuanya berharap kehadirannya, Harap siswa.

Terkait ketidakdisiplinnya saudari Nurbulan harahap, Kordinator wilayah UPTD Kecamatan Dolok mengatakan ketidak hadiran yang dilakukan oleh anggota guru di UPTD SD Negeri 103050 kecamatan Dolok sangat menyesalkan kejadian hal tersebut bahkan saya selaku Korwil akan memanggil Guru yang tidak hadir kerja dalam waktu dekat ini, saya memanggilnya dan saya berjanji akan membinanya dan Kalau saya tidak sanggup maka kita serahkan ke Dinas pendidikan Kabupaten Padang lawas Utara, ucap korwil.

Kordinator wilayah juga meminta Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, dalam hal ini Dinas Pendidikan dapat menindak oknum guru yang tidak disiplin dan bertindak diluar tupoksinya”, apalagi oknum guru tersebut sudah mendapat tunjangan Sertifikasi guru.

Menurut Edi Suleman Ritonga, guru yang sudah setifikasi harus lebih fokus dalam proses mengajar dan meningkatkan mutu Pendidikan anak didiknya di sekolah wilayah masing – masing “Akan tetapi oknum guru itu lebih fokus pekerjaan diluar bahkan sampai kejadian 2 bulan tidak hadir Tanpa ada surat atau komunikasi dengan pimpinan , ini sudah melanggar disiplin PNS, apalagi kurang lebih 2 bulan tidak masuk kerja. Pungkasnya.

Dari kejadian ini dapat diambil Kesimpulan bahwa Kepala sekolah bersama Pengawas TK/SD KongKalikong dengan Guru tersebut dalam Membuat laporan bulan November untuk kehadiran guru atau Absensi. Terbukti dengan adanya tanda tangan Pengawas bersama Kepala sekolah SD Negri 103050 Bunut kecamatan Dolok , Kabupaten Padang lawas Utara, propinsi Sumatera Utara. (LM- 025)