Diminta Menteri Perhubungan/Dirjen Perhubungan Laut, Evaluasi Kinerja Kepala KSOP Bitung Yang Telah Melanggar SOP

Berita303 Dilihat


Laskarmedia.com, Bitung – Sulawesi Utara :
Pasir yang berasal dari Galian C lebih marak dikeluarkan dari wilayah kota Bitung, Dan sampai saat ini tidak ada upaya tindakan hukum dalam hal itu malah pasir tersebut hanya dibiarkan begitu saja keluar daerah sulawesi utara melalui Kapal Tongkang, Jumat, (17/09/2021).

Sementara kegiatan pengelolah pasir tidak mengantongi izin yang lengkap untuk mengelolah, Namun hal itu bisa beroperasi hingga mengirimnya keluar kota Bitung, Pasalnya Pasir yang berasal dari galian C bisa masuk pelabuhan samudra Bitung dan ditampung kedalam kapal tongkang untuk dikirim keluar kota Bitung.

Sedangkan muatan dan berlayar harus sevti dengan perlengkapan dokumen-dokumen dan izin muatan yang sah, Seperti asal-usul bendah atau angkutan yang mana sudah memiliki izin yang sah dan berlaku, adapun pengiriman Pasir yang berasal dari Galian C tidak memenuhi ketentuan peraturan perizinan yang berlaku.

Sedangkan pengelolah tambang pasir tidak mengantongi izin usaha (IUP) yang akurat untuk mengelolahnya, Namun anehnya Pasir yang berasal dari Galian C itu bisa dikirim tanpa dokumen-dokumen yang sah, Pasalnya juga pasir yang berasal dari galian C, bisa dimuat kedalam kapal tongkang di pelabuhan Samudra kota Bitung.

Diduga keras dibalik operasional dan pengiriman tersebut ada oknum yang terkait hinga hal itu dibiarkan begitu saja, Sedangkan pasir diwilayah kota Bitung sudah mulai menipis ulah dari pengelolah Galian C, Tetapi hal itu tidak ada upaya hukum, Sementara kota Bitung rawan banjir.

Sementara kegiatan tersebut didalam kekuasaan KSOP kota Bitung Sulawesi Utara banyak kejanggalannya, Terkait Editor Dokumen asal usul benda atau barang, Sedangkan Operasi atau kegiatan, untuk pengiriman pasir berasal dari Galian C, Dan hal itu bukan hanya 1 atau 2 kali tetapi sudah beberapa kali dikirim keluar daerah Kota Bitung, sampai saat ini tidak ada upaya hukum untuk melakukan ketegasan didalam hal itu.

KSOP Bitung diduga sudah melanggar SOP Standart Operasional prosedural.sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, bahwa setiap barang yang dimuat di atas kapal, disertai atau harus memiliki ijin yang sah.Yang menjadi kewenangan dan hak dari KSOP, terkait dokumen tersebut sebelum kapal berlayar.

karna selama ini kegiatan pemuatan pasir yang berasal dari galian c, yang dimuat mengunakan kapal tongkang dari pelabuhan Bitung yang selama ini beroperasi, harusnya dari pihak KSOP Bitung, mengetahui dan memeriksa bukti kelengkapan dokumen sebelum kapal berangkat diantaranya: dokumen kapal, dan Ijin Muatan barang yang sah yang dimuat dikapal tersebut.

dari KSOP sebagai penentu terkait muatan diatas kapal sebelum kapal berlayar memeriksa seluruh dokumen terkait ijin barang yang sah, bukan hanya rekomendasi atau bukan hanya manives Cargo saja. harus disertai ijin barang yang sah. karna bukti dokumen pendukung adalah ijin barang, salah satu persyaratan mengeluarkan SIB Surat ijin berlayar.

Kegiatan pertambangan diatur dalam undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu, Mineral radioaktif, Radium, Thorium, UraniumMineral logam, Emas, TembagaMineral bukan logam, Antara lain, Antan, Dan bentonit batuan, Antara lain, Andesit, Tanah liat, Tanah urug, Kerikil galian dari bukit, Kerikil sungai, Dan pasir.

Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi dan tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik, Maka ketentuan pidana pelanggaran dalam UU No 4 Tahun 2009 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 terbilang sepuluh miliar rupiah. (LM-RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *