Laskar media com
Aceh Timur- Negara kita ini adalah negara hukum bukanlah negara kekuasaan politik.
Hormati proses hukum dan sebagai warga negara yang baik harus taat dan patuh sama hukum serta jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan Irwanda, anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Dianya menilai, Pj Gubernur Aceh dengan mengeluarkan SK terkait Pergantian Antar Waktu ( PAW) terhadap dirinya jelas- jelas diduga tidak menghormati dan tidak patuh dengan hukum yang prosesnya sedang berjalan yakni upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI.
Ironisnya kata Irwanda, hasil putusan Pengadilan Negeri Idi tentang gugatan yang diajukan pihaknya setelah proses sidang baru ada putusannya 1 Agustus 2022 lalu.
” Kok Surat Keputusan PJ Gubernur Aceh yang ditujukan ke PJ Bupati Aceh Timur terkait peresmian pengangkatan PAW dirinya dan Nasrianti tertanggal 29 Juli 2022. Ini benar- benar rancu, belum ada putusan PN pun SK Pj Gubernur sudah diterbitkan,” cetus Irwanda.
Untuk itu ianya berharap Bapak Pj Gubernur harus patuh dengan hukum karena proses kasasi masih dalam proses.
” Begitupun untuk lembaga DPRK Aceh Timur untuk patuh juga dengan hukum dan jangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengelar rapat paripurna pada Senin, 22 Agustus 2022 dengan agenda pelantikan Nasrianti sebagai anggota DPRK Aceh Timur. Dan perlu diingat dan digaris bawahi, dirinya tidak keberatan untuk dilakukan PAW tetapi harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah karena negara ini negara hukum,” demikian Irwanda. ( LM 242)