Laskarmedia.com.Bantaeng-Informasi yang diperoleh awak media, menyebutkan jika ketua 1 Baznas bantaeng inisial KR menggunakan Baznas untuk kepentingan calon Bupati tertentu.
Oknum KR dituding melakukan penyalahgunaan bansos ( Sembako) untuk diberikan kepada pendukung calon bupati tertentu di bantaeng, dimana baru baru ini ada sebanyak 5000 paket sembako yang dibagikan ke masyarakat, tetapi hanya untuk para pendukung calon bupati tertentu saja.
Selain itu, pembagian sembako yang tdimaksud sangat tidak tepat sasaran , karena diduga banyak penerima bantuan malah dari kalangan orang yang mampu.
Bukan hanya itu KR juga di duga telah melakukan intimidasi bagi semua pegawai dan karyawan Baznas untuk mendukung calon bupati tertentu, jika tidak ikut arahan ketua baznas akan di pecat, dan hal tersebut menimpa salah seorang karyawan yang bertugas sebagai penjaga malam di kantor Baznas.
aya sdh 9 tahun di Baznas mengelola zakat,Baru kali ini saya dituding ber-macam macam tudingan, padahal Zakat ini setiap 3 bulan wajib kami Salurkan kepada yang berhak, tahun tahun lalu kami menyalurkan ke Kecamatan,tapi tahun ini kami pusatkan di Baznas supaya semua nasyarakat bisa menyaksikan dan mengawasi langsung, bahkan secara resmi kami menyurat ke Bawaslu jadwal Penyaluran ini supaya Bawaslu langsung mengawasi penyalurannya, sekalipun penyalurannya tidak ada kaitannya dengan PEMILU KADA, apalagi calon tertentu” Terang H.Karim. Kamis (21/11/2024).
Lanjut dijelaskan, ” Soal tudingan pembagian yang tidak tepat sasaran dapat kami kemukakan bahwa data yang masuk bersumber dari Desa/ Lurah ,karena kami minta data dari Kades dan Lurah karena beliau beliau yang tahu keadaan Masyarakatnya” jelas H.Karim lagi.
Soal Adanya Intimidasi bagi semua Pegawai dan Karyawan untuk mendukung Cabup tertentu, Kami tidak pernah lakukan itu, karena kami tahu dan Sadari bahwa perbuatan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia, dan Prinsif Kebebasan memilih sesuai hati Nurani” Jelasnya lebih jauh.
Sementar terkait pemecatan tersebut, saya Panggil ke Kantor untuk tanyakan keberadaannya, karena selama sekitar 2 minggu penyaluran Zakat Dia tdk pernah muncul membantu temannya, pemecatan itulah Fitnah Keji..karena kami tidak pernah lakukan itu” tutupnya.
Terkait klarifikasi dari Ketua Baznas tersebut, Korban pemecatan ANS membantah hal tersebut.
” Waktu itu saya di panggil oleh dua orang pegawai BAZ untuk ke kantor BAZNAS Jalan Ratulangi kelurahan letta kec. Bantaeng, pada hari Senin 18 November sekitar jam 10 pagi, ada 4 orang ketua dalam ruangan santai BAZNAS saat itu.
Lalu menanyakan apa kau di 01 , karena kami semua di sini 02, kalau tetap di 01 kami pecat, lalu ANS bilang kalau kita pecat saya, mintaka surat pemecatan, tapi nabilang selesaipi pilkada, lalu dia bilang lagi ke ketua lainnya yang ada dalam ruangan, kilangngerimi anjo pengakuannya ” Tutup ANS.
Atas kejadian tersebut, pihak media akan segera melakukan kordinasi dengan pihak Bawaslu Kab.Bantaeng.